KOTA CIMAHi, (SPN),-Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengungkap 16 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 13 hari sejak awal tahun 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 23 orang tersangka serta menyita barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai taksiran mencapai Rp500 juta.
Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra S.H., S.I.K., M.H., bahwa dari total 16 perkara yang diungkap, petugas menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu seberat 58,29 gram, ganja 26,65 gram, tembakau sintetis 159,7 gram, bibit atau bahan sintetis 33,40 gram, cairan sintetis 40 mililiter, serta obat keras terbatas (OKT) sebanyak 1.351 butir.
“Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.” Ungkapnya.
Polisi juga menyoroti tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus peredaran ganja yang melibatkan oknum petugas keamanan (security) aktif di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Tersangka berinisial SMS, yang diketahui telah bekerja selama sekitar satu tahun, terbukti berperan sebagai pengedar ganja. SMS menerima imbalan sebesar Rp5 juta setiap kali melakukan distribusi. Dari tangan tersangka, petugas menyita ganja seberat 10,92 gram.
Selain kasus narkoba, Satreskrim Polres Cimahi juga mengungkap perkara pengelolaan situs game online terlarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, yakni FN, MAP, RF, dan AF, yang berperan sebagai customer service untuk enam dari tujuh situs game online ilegal. Polisi turut menyita barang bukti berupa empat unit CPU dan enam unit monitor.
Untuk perkara perjudian online tersebut, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Hingga saat ini, Polres Cimahi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri dugaan keterkaitan jaringan luar negeri, menyusul ditemukannya penggunaan bahasa komunikasi serta sistem penggajian yang mengarah pada pola jaringan internasional.






