GARUT – Ketegangan politik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Garut mencapai titik didih. Tokoh pemuda Garut, Andres Ramfuji, menilai DPRD Garut tidak boleh lagi sekadar melempar kritik normatif, melainkan harus menggunakan taji pengawasan secara radikal terhadap kebijakan mutasi dan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai melanggar prinsip keadilan organisasi.
Andres menegaskan bahwa fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas—sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014—sedang diuji. Menurutnya, pembiaran terhadap ratusan jabatan kosong (Plt) yang berlangsung bertahun-tahun adalah bentuk kegagalan DPRD dalam memastikan eksekutif menjalankan pemerintahan yang stabil.
”DPRD punya fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi. Jika rotasi ASN ini tidak merata dan jabatan strategis dibiarkan kosong hingga merusak pelayanan publik, maka DPRD punya legal standing untuk melakukan interpelasi, bahkan mendorong hak angket.
Jangan sampai fungsi pengawasan hanya jadi pajangan di tengah birokrasi yang karatan,” tegas Andres dalam pernyataan tajamnya, Rabu (21/1/2026).
Anatomi Pelanggaran Administrasi
Andres membedah bahwa secara hukum, posisi Penjabat (Pj) Bupati atau Kepala Daerah memiliki batasan dalam melakukan mutasi, namun bukan berarti membiarkan kekosongan jabatan tanpa akselerasi. Ia melihat adanya hambatan komunikasi yang sengaja dipelihara antara Pemerintah Daerah dengan BKN di Jakarta.
”DPRD Garut lewat Komisi I sudah bicara soal evaluasi menyeluruh. Tapi saya tantang, berani tidak mereka memanggil paksa Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk buka-bukaan data? Rakyat ingin tahu kenapa instansi tertentu ‘kebal’ rotasi sementara di kecamatan orang-orangnya habis karena pensiun dan tidak diisi. Ini diskriminasi birokrasi,” ujar Andres.
Kontrol Masyarakat: Mendukung Langkah Agresif Legislatif
Dari perspektif kontrol sosial, Andres menilai masyarakat Garut kini berada di titik jenuh terhadap kualitas pelayanan di tingkat akar rumput. Ia berargumen bahwa birokrasi yang gemuk di atas namun keropos di bawah (tingkat kecamatan) adalah produk dari kebijakan eksekutif yang tidak berpihak pada efektivitas.
”Secara teori politik Checks and Balances, DPRD adalah rem bagi ambisi subjektif eksekutif. Jika eksekutif beralasan terkendala prosedur pusat, DPRD harus mengecek kebenarannya langsung ke BKN. Jangan hanya menerima laporan di atas meja. Ini yang saya sebut sebagai fungsi pengawasan lapangan,” tambahnya.
Tuntutan Audit Investigatif
Menutup keterangannya, Andres mendesak DPRD Garut untuk segera mengeluarkan rekomendasi formal kepada Bupati guna melakukan audit investigatif terhadap penempatan jabatan setahun terakhir.
”Pemuda Garut berdiri di belakang DPRD jika mereka berani bersikap keras. Kami menuntut merit system ditegakkan sesuai UU ASN No. 20 Tahun 2023. Jika rotasi masih berdasarkan kedekatan dan bukan kompetensi, maka DPRD telah gagal menjaga konstitusi di daerah ini,” pungkasnya.
Analisis Argumentasi Hukum & Politik:
Hubungan Hukum: Berdasarkan Pasal 153 UU No. 23/2014, DPRD berhak mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan Pemda. Andres mendorong agar pengawasan ini naik level menjadi fungsi penyelidikan jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penempatan jabatan.
Sanggahan Teoretis: Andres menyanggah alasan “kendala BKN” sebagai alasan administratif semata. Dalam teori birokrasi, diskresi kepala daerah harusnya digunakan untuk mengisi kekosongan jabatan demi kepentingan umum (salus populi suprema lex esto).
Posisi Eksekutif: Secara posisi hukum, eksekutif (Bupati) adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun, Andres mengingatkan bahwa hak PPK dibatasi oleh standar kompetensi yang diawasi oleh KASN dan DPRD.






