SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Tradisi Mandi Syafar di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, terus bertahan sebagai ritual adat yang hidup di tengah masyarakat sekaligus telah memperoleh pelindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Ritual yang digelar setiap bulan Syafar dalam kalender Hijriah ini bukan sekadar seremoni budaya, melainkan bagian dari praktik spiritual dan sosial masyarakat Melayu Lingga sejak ratusan tahun lalu.
Mandi Syafar diyakini telah berlangsung sejak masa pemerintahan Sultan Lingga–Riau terakhir, Sultan Abdurrahman Muazamsyah pada 1883–1911. Tradisi tersebut dimaknai sebagai sarana introspeksi jasmani dan rohani, sekaligus ikhtiar memohon perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari bala dan musibah.
Selain memiliki dimensi religius, Mandi Syafar juga berfungsi sebagai ruang sosial masyarakat. Melalui ritual ini, warga berkumpul, mempererat hubungan keluarga, serta memperkuat solidaritas komunitas. Praktik kolektif tersebut menjadi alasan utama tradisi ini tetap lestari hingga kini.
Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lingga, Ika Sartika, mengatakan Mandi Syafar bukan tradisi yang dijalankan kelompok tertentu, melainkan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat secara luas. “Seluruh masyarakat Lingga melaksanakan kegiatan Mandi Syafar ini dan masih terus berlangsung hingga hari ini, menandakan kuatnya relasi masyarakat dengan nilai-nilai leluhur,” ujar Ika saat dihubungi pada Minggu, 8 Februari 2026.
Menurut Ika, pelestarian tradisi dilakukan melalui praktik berulang dan keterlibatan masyarakat lintas generasi. Cerita lisan, peragaan ritual, serta pertunjukan seni menjadi cara menjaga tradisi tetap dikenal tanpa mengubah makna dasarnya.
Pelaksanaan Mandi Syafar tersebar di sejumlah lokasi pemandian alam di Lingga, antara lain Air Terjun Resun di Kecamatan Lingga Utara, Pantai Serim, Pemandian Lubuk Papan, Pasir Panjang Karang Bersulam, serta Pantai Mempanak di Desa Sungai Pinang. Setiap lokasi memiliki nilai historis dan kedekatan emosional tersendiri bagi masyarakat setempat.
Keterlibatan generasi muda juga dinilai menjadi faktor penting keberlanjutan tradisi. “Generasi muda masih banyak dan antusias untuk melestarikan tradisi ini. Kehadiran mereka menjadi jembatan antara masa lalu dan masa depan,” kata Ika.
Dalam perkembangannya, Mandi Syafar telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Provinsi Kepulauan Riau sebelum akhirnya dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sejak 2019. Pencatatan tersebut menegaskan pengakuan negara terhadap tradisi yang hidup secara komunal.
Perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Ariyanti, menilai pencatatan KIK memiliki peran strategis dalam menjaga keberlanjutan tradisi. “Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal penting agar karya atau tradisi budaya tidak musnah dan dapat diakui secara hukum sebagai warisan masyarakat komunal,” ujarnya.
Kini, Mandi Syafar tidak hanya dipahami sebagai ritual adat, melainkan juga simbol identitas budaya Melayu Lingga yang terus bertahan di tengah perubahan zaman. Melalui pelindungan hukum dan keterlibatan aktif masyarakat, tradisi tersebut diharapkan tetap hidup sebagai bagian dari ingatan kolektif dan kekayaan budaya Indonesia. ***






