Pemkot Sukabumi Terima Hibah 15 Bidang Tanah dari KPK, Perkuat Aset dan Layanan Publik

SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi resmi menerima hibah 15 bidang tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan total nilai taksiran sekitar Rp9 miliar. Hibah tersebut diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyampaikan rasa syukur atas hibah tersebut usai prosesi serah terima di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026).

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujarnya.

Penyerahan hibah dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah penerima lainnya. Aset yang seluruhnya berada di wilayah Kota Sukabumi tersebut dinilai menjadi tambahan strategis bagi pengembangan kota di masa depan.

Ayep Zaki menegaskan, meskipun wilayah Kota Sukabumi relatif kecil, tambahan aset bernilai signifikan ini menjadi peluang besar untuk memperkuat perencanaan pembangunan daerah. Ia juga menekankan komitmen pemerintah kota dalam mengelola aset secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Prosesi serah terima hibah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik. Sinergi antara pemerintah pusat melalui KPK dan pemerintah daerah dipandang sebagai langkah penting dalam penatausahaan aset negara yang berorientasi pada kemanfaatan serta peningkatan pelayanan masyarakat.

Dari Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat menyampaikan tiga pesan utama terkait pelaksanaan hibah tersebut.

Pertama, hibah merupakan wujud penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Kedua, hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas agar terbebas dari praktik KKN.

Ketiga, terdapat dua aspek yang akan dimonitor dan dievaluasi, yakni pencatatan serta pemanfaatan aset, termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan status aset sebagai hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Dengan diterimanya hibah ini, Pemerintah Kota Sukabumi akan segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan agar aset dapat dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *