SINARPAGINEWS.COM, GARUT – Dugaan praktik monopoli proyek dengan pola jaringan tertutup yang dikenal sebagai “Gurita Keluarga” di Kabupaten Garut semakin menguat. Indikasi tersebut disampaikan oleh , Ketua Pembina (Gerakan Masyarakat Desa), yang menyebut adanya konsolidasi kekuasaan proyek dalam lingkaran yang disebut “Keluarga G1” (Garut Satu).
Menurutnya, terdapat dugaan pengkondisian proyek bernilai miliaran rupiah yang diarahkan secara sistematis melalui jaringan internal tertentu agar tidak jatuh kepada pihak di luar lingkaran tersebut.
Dugaan Sentralisasi Proyek pada Inisial H
Dalam pemetaan awal yang dilakukan, pusat koordinasi jaringan diduga mengarah pada sosok berinisial H. Individu tersebut disinyalir memiliki peran dominan dalam menentukan distribusi paket pekerjaan di sejumlah dinas teknis strategis di Kabupaten Garut.
«“Kami melihat adanya pola satu pintu. Inisial H diduga menjadi figur sentral yang memetakan distribusi proyek dan menentukan pihak yang dapat mengakses paket pekerjaan. Hal ini berpotensi merusak prinsip persaingan usaha yang sehat serta transparansi pengadaan,” ujar Abu Musa dalam keterangannya.»
Ia menambahkan, sosok H diduga didukung oleh jaringan operasional yang berfungsi sebagai penghubung dan pengumpul komitmen proyek dari sejumlah rekanan sebelum pekerjaan berjalan.
Penggunaan ‘Sandi G’ dalam Sistem Pengadaan
GEMA DESA juga mengungkap dugaan penggunaan sandi internal yang disebut “Kode G” sebagai penanda paket proyek yang telah “diamankan” oleh kelompok tertentu. Skema ini diduga memanfaatkan celah dalam mekanisme E-Purchasing untuk mengarahkan proyek kepada rekanan yang telah dikondisikan.
Beberapa contoh proyek infrastruktur yang kini masuk dalam pemantauan antara lain:
– Rehabilitasi Jalan Pamoyanan (Kel. Sukagalih) dengan pagu sekitar Rp2,93 miliar.
– Rehabilitasi Jalan Desa Panawuan (Kel. Sukajaya) dengan pagu sekitar Rp1,84 miliar.
GEMA DESA menilai, apabila terjadi penarikan komitmen atau setoran pada tahap awal proyek, maka berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas pembangunan fisik di lapangan.
«“Jika anggaran telah tereduksi sebelum pelaksanaan pekerjaan, maka masyarakat desa yang akan menerima dampaknya. Kualitas infrastruktur bisa menjadi korban dari praktik seperti ini,” tambahnya.»
Langkah Pelaporan ke Penegak Hukum
Organisasi tersebut menyatakan tengah merampungkan dokumen dan alat bukti untuk disampaikan kepada (KPK RI) sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum dan transparansi pengadaan.
«“Ini berkaitan dengan pengelolaan uang publik. Kami akan memastikan seluruh temuan dan indikasi yang ada disampaikan secara resmi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Abu Musa.»
GEMA DESA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu tata kelola anggaran dan pengadaan barang/jasa di daerah, serta mendorong transparansi sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas publik.
Kontak Konfirmasi & Informasi: GEMA DESA(Abu Musa Hanif Muttaqin)
Telp/WA: +62 821-1717-2833






