SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI). Nilai transaksi yang ditelusuri dalam perkara ini mencapai Rp 25,8 triliun sepanjang periode 2019 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa aktivitas menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual emas yang berasal dari pertambangan ilegal.
“Pengungkapan perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 Februari 2026.
Berawal dari Analisis PPATK
Kasus ini bermula dari laporan PPATK mengenai dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan toko emas dan perusahaan pemurnian emas. Emas yang diperdagangkan diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menurut penyidik, praktik penambangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019–2022. Perkara tindak pidana asalnya telah lebih dahulu diproses dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan sebelumnya, ditemukan alur distribusi emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan yang mengalir ke sejumlah pihak. Pihak-pihak tersebut kini menjadi objek penyidikan dalam perkara TPPU.
Transaksi Diduga Capai Rp 25,8 Triliun
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal mencapai Rp 25,8 triliun selama 2019–2025. Nilai tersebut mencakup pembelian emas dari tambang ilegal serta penjualan kembali kepada sejumlah perusahaan pemurnian dan eksportir.
Pada Kamis, 20 Februari 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi, yakni satu rumah di Surabaya dan dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur—masing-masing satu toko emas dan satu rumah.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Penegasan Komitmen Penindakan PETI
Ade Safri menegaskan, penyidikan TPPU ini merupakan bagian dari pendekatan penegakan hukum untuk menjerat pelaku kejahatan pertambangan ilegal tidak hanya pada tindak pidana asal, tetapi juga pada aliran dana hasil kejahatan.
“Negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merugikan lingkungan dan kekayaan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang terkait dalam perkara ini. Penanganan kasus ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, serta melindungi keberlanjutan sumber daya alam. ***






