SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Samapta Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 22 Februari 2026. Dalam patroli rutin tersebut, polisi mengamankan empat pria beserta puluhan butir obat yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Ipda Dedy Suhendro dan Ipda Abdul Kadzim dengan melibatkan 37 personel gabungan Tim Patroli 3P, Patroli Monitoring, serta polisi wanita. Saat menyisir Jalan Aipda Karel Satsuit Tubun, petugas menemukan aktivitas transaksi mencurigakan yang mengarah pada penjualan obat keras tanpa resep dokter.
Empat pria berinisial S, I, MA, dan WS diamankan di lokasi. Dari tangan mereka, polisi menyita 15 strip Tramadol, satu unit telepon seluler, serta dua dompet yang diduga berkaitan dengan transaksi. Para terduga berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Metro Tanah Abang untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wahyu Dwi Ariwibowo mengatakan patroli Perintis Presisi akan terus digelar sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum terhadap peredaran obat keras di wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Kehadiran anggota di lapangan merupakan langkah preventif dan represif agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat keras tanpa izin. Ia meminta warga segera melapor melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Penanganan kami lakukan secara tegas, terukur, dan profesional. Dukungan masyarakat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat terlarang,” kata Budi.
Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang memasok Tramadol tersebut. Peredaran obat keras tanpa resep dokter dinilai berisiko tinggi karena dapat memicu penyalahgunaan dan gangguan kesehatan serius.






