Dinilai Cacat Hukum, DPC APTI Garut Desak DPRD Batalkan Audiensi 2 Maret Terkait Dugaan Tindak Pidana Pencatutan Atribut

SINARPAGINEWS.COM, GARUT, 1 Maret 2026– Kisruh kepengurusan di tubuh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Garut kian meruncing. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) APTI Garut yang sah di bawah kepemimpinan Tatang Somantri, mendesak DPRD Kabupaten Garut untuk segera membatalkan agenda audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Maret 2026.

​Desakan ini muncul sebagai respons terhadap adanya undangan audiensi bagi kelompok yang mengklaim sebagai pengurus hasil Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub). Pihak Tatang Somantri menilai kelompok tersebut tidak memiliki legitimasi dan berstatus cacat hukum.
​Ketua DPC APTI Kabupaten Garut, Tatang Somantri, menegaskan bahwa rencana audiensi tanggal 2 Maret 2026 tersebut harus dibatalkan demi hukum. Hal ini merujuk pada surat keputusan DPD APTI Jawa Barat nomor 029/DPD.APTI.JB/XII/2025 yang secara resmi menolak hasil Muscablub karena dinilai melanggar AD/ART organisasi.

​”Kami meminta DPRD Garut untuk tidak memfasilitasi kelompok yang tidak memiliki dasar hukum sah. SK kami masih berlaku hingga 2028, sementara kelompok Muscablub tersebut sudah dinyatakan cacat hukum oleh tingkat provinsi,” ujar Tatang, Minggu (1/3).

​Soroti Dugaan Tindak Pidana
​Tensi konflik ini kini memasuki ranah hukum serius. Bidang Advokasi dan Hukum DPC APTI Garut, Risman Nuryadi, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi secara ilegal.

​”Kami menemukan adanya penggunaan atribut organisasi tanpa hak, mulai dari stempel hingga kop surat. Dalam kacamata hukum, ini merupakan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencatutan identitas organisasi yang dapat diperkarakan secara hukum,” tegas Risman.

​Menurut Risman, setiap aktivitas korespondensi atau audiensi yang menggunakan atribut APTI oleh pihak yang tidak sah merupakan dugaan tindak pidana yang akan segera dilaporkan ke pihak berwajib.

​”Pencatutan stempel dan logo organisasi ini bukan sekadar masalah internal, melainkan dugaan tindak pidana murni. Kami sedang merampungkan bukti-bukti untuk memproses laporan ini agar marwah organisasi tetap terjaga,” tambahnya.

​Jaga Marwah Lembaga Legislatif

​Lebih lanjut, Risman meminta DPRD Garut agar lebih selektif dan tidak terjebak dalam memfasilitasi kelompok yang sedang tersangkut persoalan dugaan tindak pidana pencatutan atribut tersebut.

​”Kami mendesak audiensi esok hari dibatalkan. Jangan sampai lembaga legislatif memberi ruang bagi kelompok yang proses pembentukannya cacat hukum dan kegiatannya terindikasi memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan,” pungkas Risman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *