SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala pelatih atlet panjat tebing pelatnas.
Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengatakan laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pelatih terhadap atlet binaannya dengan memanfaatkan kerentanan korban,” kata Nurul dalam keterangannya, Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut dia, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2025. Dugaan tindakan tersebut berlangsung di Asrama Atlet Bekasi yang berada di kawasan Medan Satria serta di sejumlah negara saat para atlet mengikuti pertandingan internasional.
Laporan itu diajukan oleh pelapor berinisial SD selaku kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri pelatnas panjat tebing. Sementara pihak terlapor berinisial HB diketahui pernah menjabat sebagai kepala pelatih atau head coach tim nasional panjat tebing dan kini telah diberhentikan oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Nurul menjelaskan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah awal dalam proses penyelidikan. Pada 6 Maret 2026, penyidik melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan seorang atlet berinisial PJ.
Selain itu, korban juga telah didampingi untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati.
Selanjutnya pada 9 Maret 2026, penyidik kembali meminta keterangan dari empat atlet lainnya yang berinisial RS, PL, KA, NA, dan AV. Para atlet tersebut juga telah dibuatkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.
Dalam perkara ini, para korban tidak didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak karena telah memperoleh pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI terkait pemusatan latihan nasional tahun 2025, dokumen identitas korban, serta tangkapan percakapan WhatsApp antara atlet dan terlapor.
Berdasarkan pendalaman sementara, penyidik menduga terlapor melakukan aksinya dengan memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih untuk mendekati para atlet.
“Modus yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” ujar Nurul.
Saat ini penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman, termasuk pemeriksaan visum terhadap para korban, pemeriksaan psikiatrikum, pengecekan tempat kejadian perkara, serta klarifikasi terhadap para saksi dan pihak terlapor.
“Penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti lain guna membuat terang peristiwa yang dilaporkan,” kata Nurul.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta. Hukuman dapat diperberat hingga sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau dilakukan lebih dari satu kali.**






