AAJI: Industri Asuransi Jiwa Bayar Klaim Rp146,73 Triliun Sepanjang 2025, Tertanggung Capai 168 Juta Orang

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA  – Industri asuransi jiwa di Indonesia mencatat kinerja yang relatif stabil sepanjang 2025. Di tengah dinamika ekonomi, industri tetap berkomitmen memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), total tertanggung industri asuransi jiwa meningkat 8,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi 168,03 juta orang.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Albertus Wiroyo mengatakan, komitmen perlindungan pemegang polis tercermin dari kinerja industri sepanjang tahun 2025 yang tetap stabil.

“Total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2025 mencapai Rp238,71 triliun atau tumbuh sekitar 9,3 persen secara year-on-year. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi,” ujar Albertus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Meski demikian, total pendapatan premi tercatat turun tipis sebesar 1,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Albertus, hal tersebut lebih mencerminkan perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.

Di sisi lain, premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler justru meningkat sekitar 7,8 persen. Hal ini menunjukkan minat masyarakat terhadap perlindungan asuransi jiwa masih terjaga.

Klaim Asuransi Jiwa Rp146,73 Triliun

Ketua Bidang Pelatihan dan Pengembangan SDM (Center of Excellence) AAJI Handojo Gunawan Kusuma menyampaikan industri asuransi jiwa tetap menjalankan fungsi utamanya dalam memberikan perlindungan melalui pembayaran klaim dan manfaat kepada pemegang polis.

Sepanjang 2025, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim dan manfaat sebesar Rp146,73 triliun kepada sekitar 9,59 juta penerima manfaat.

“Nilai klaim tersebut turun sekitar 7,8 persen dibandingkan tahun 2024, terutama dipengaruhi oleh penurunan klaim nilai tebus atau surrender sekitar 19 persen,” kata Handojo.

Menurut dia, penurunan klaim nilai tebus menunjukkan kecenderungan pemegang polis untuk mempertahankan polisnya sebagai perlindungan jangka panjang.

Sementara itu, klaim asuransi kesehatan justru mengalami peningkatan. Sepanjang 2025, pembayaran klaim kesehatan mencapai Rp26,74 triliun atau naik 9,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Handojo menambahkan, sektor asuransi kesehatan akan menjadi salah satu fokus transformasi industri pada 2026 seiring implementasi POJK Nomor 36 Tahun 2025.

“Melalui aturan tersebut, diharapkan pengelolaan klaim kesehatan dapat lebih terkendali sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis,” ujarnya.

Investasi Industri Asuransi Jiwa

Sementara itu, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi AAJI Harsya Wardhana Prasetyo menjelaskan industri asuransi jiwa juga terus memperkuat posisi keuangan melalui pengelolaan investasi yang prudent dan terdiversifikasi.

Total investasi industri asuransi jiwa pada 2025 mencapai Rp590,54 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp541,55 triliun.

Adapun penempatan investasi terbesar berada pada Surat Berharga Negara sebesar Rp248,25 triliun atau sekitar 42 persen dari total investasi. Selain itu, investasi juga ditempatkan pada saham sebesar Rp128,72 triliun, reksa dana Rp74,07 triliun, sukuk korporasi Rp53,45 triliun, serta deposito Rp31,95 triliun.

Menurut Harsya, stabilitas pasar obligasi pemerintah serta perbaikan kinerja pasar saham domestik pada kuartal IV 2025 turut memberikan kontribusi positif terhadap portofolio investasi industri asuransi jiwa.

Fokus Transformasi Industri

AAJI bersama seluruh perusahaan anggota juga mendorong berbagai inisiatif untuk memperkuat keberlanjutan industri pada 2026. Salah satunya melalui pengembangan platform pembelajaran AAJI Industry University guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di industri asuransi jiwa.

Selain itu, peningkatan kualitas tenaga pemasar juga dilakukan melalui sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI.

Industri juga tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan penguatan permodalan serta kewajiban pemisahan atau spin-off unit usaha syariah yang ditargetkan selesai pada akhir 2026.

Albertus menegaskan berbagai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya industri untuk memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ke depan, industri asuransi jiwa akan terus bertransformasi agar semakin kuat, berkelanjutan, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *