Gambar Ilustrasi
SINARPAGINEWS.COM, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memeriksa sejumlah aktivis terkait dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/36/I/2026/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 28 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan milik PT PETS, yang mengelola proyek PANI Gold Project di Kabupaten Pohuwato.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 13.55 WITA. Saat itu, sekelompok orang yang diduga dipimpin oleh sejumlah aktivis disebut memasuki area perusahaan tanpa izin dan melakukan pemblokadean akses keluar-masuk lokasi operasional.
Selain memblokade jalan, massa aksi juga membakar ban bekas di depan pintu masuk perusahaan serta membentangkan tali untuk menghalangi aktivitas keluar-masuk. Dalam aksinya, mereka menyampaikan tuntutan agar pihak perusahaan menghadirkan pimpinan untuk berdialog dan mendesak penghentian sementara kegiatan operasional pertambangan.
Akibat kejadian tersebut, aktivitas operasional perusahaan dilaporkan terganggu. Sejumlah karyawan, termasuk pekerja lokal, disebut tidak dapat masuk bekerja maupun kembali ke rumah karena akses yang tertutup.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses penyelidikan, aparat telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Penyelidik menduga peristiwa tersebut berpotensi melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang sah.
Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait kasus tersebut.
“Penyelidikan masih terus berjalan. Kami melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, hal tersebut harus dilakukan tanpa mengganggu ketertiban umum, tidak merugikan masyarakat, serta tidak melanggar hukum.
“Sampai saat ini, proses masih dalam tahap penyelidikan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.






