SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 pada Selasa (31/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Usep. Turut hadir Asep Japar, Andreas, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi.
Sesuai dengan Matriks Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Maret hingga April 2026, rapat paripurna kali ini membahas sejumlah agenda penting. Di antaranya penyampaian laporan hasil reses ke-1 DPRD Tahun 2026, penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2025, serta penyerahan dokumen antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Dalam keterangannya, Budi Azhar Mutawali menjelaskan bahwa kegiatan reses telah dilaksanakan pada 4 hingga 6 Februari 2026 di seluruh daerah pemilihan.
“Reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat serta menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di daerah. Laporan hasil reses ini disampaikan oleh masing-masing fraksi dan diharapkan dapat menjadi bahan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh aspirasi yang telah dihimpun diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan ke depan.
Pimpinan DPRD juga mendorong seluruh komisi untuk segera menyusun jadwal pembahasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, Bupati Sukabumi diminta menugaskan seluruh kepala perangkat daerah agar hadir langsung dalam setiap pembahasan.
“Hal ini penting agar rekomendasi DPRD yang dihasilkan bersifat objektif, komprehensif, dan bermanfaat bagi peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sukabumi, Asep Japar, dalam penyampaian nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 menegaskan bahwa hal tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan amanat Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Ia juga memaparkan tahapan pembahasan LKPJ yang telah disepakati oleh Badan Musyawarah DPRD, dimulai dari kajian oleh komisi bersama mitra kerja perangkat daerah pada awal April 2026, dilanjutkan dengan rapat internal komisi, rapat kerja gabungan, hingga rapat paripurna pengambilan keputusan yang dijadwalkan pada 21 April 2026.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati, Wakil Bupati, dan pimpinan DPRD, serta penyerahan dokumen pokok-pokok pikiran DPRD Tahun 2027 kepada Bupati dan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. (Deni Silalahi)





