Sahabat Gus Rofi Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Dana PKBM Rp606 Juta

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Pengacara Raja Simanjuntak angkat bicara terkait penahanan Muhammad Rofi’i Mukhlis oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam perkara dugaan aliran dana bantuan operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) senilai Rp606 juta.

Raja Simanjuntak yang mengaku sebagai sahabat dekat Gus Rofi menyampaikan rasa prihatin atas persoalan hukum yang kini menjerat rekannya tersebut. Meski demikian, ia meminta masyarakat tetap menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Saya cukup mengenal Gus Rofi sebagai sosok yang aktif di kegiatan sosial, keagamaan, dan berbagai diskusi publik. Terkait perkara ini, tentu kita menghormati langkah hukum dari Kejaksaan, tetapi semua harus dibuktikan secara objektif dan terbuka di persidangan,” ujar Raja Simanjuntak, Selasa (20/5/2026).

Menurut Raja, dalam sistem hukum Indonesia setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan selama proses penyidikan berlangsung.

“Status tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Kita semua harus menghormati asas praduga tak bersalah. Biarkan proses pembuktian berjalan dan fakta-fakta hukum dibuka secara terang dalam persidangan nanti,” katanya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam mengusut perkara dugaan penyalahgunaan dana PKBM tersebut. Menurutnya, pengungkapan perkara harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat, tentu harus diproses juga sesuai aturan hukum. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Raja memastikan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Gus Rofi selama proses penyidikan berlangsung. Ia juga meminta publik tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.

“Kami akan menghormati seluruh tahapan hukum yang ada. Yang terpenting saat ini adalah memastikan hak-hak hukum Gus Rofi tetap terpenuhi dan proses berjalan adil,” imbuhnya.

Sebagai sahabat dekat, Raja turut memberikan dukungan moral kepada Gus Rofi agar tetap kuat menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani.

“Saya selalu menjadi sahabat yang memahami bahwa ini adalah masa-masa terberat bagi Gus Rofi. Tapi percayalah Gus, sahabatku, kesalahan ataupun ujian hidup ini bukan akhir dari segalanya. Justru ini bisa menjadi titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih kuat, lebih baik, dan lebih bijaksana ke depannya,” ungkap Raja.

Ia juga meminta Gus Rofi tetap tabah, mendekatkan diri kepada Tuhan, serta menjadikan persoalan yang dihadapi sebagai pelajaran hidup.

“Jangan kehilangan semangat. Semua orang pasti pernah diuji dalam hidupnya, tinggal bagaimana kita bangkit dan memperbaiki diri,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menahan Muhammad Rofi’i Mukhlis terkait dugaan penerimaan aliran dana bantuan operasional PKBM sebesar Rp606 juta. Dana tersebut diduga berasal dari terpidana Mohamad Najib yang tengah tersangkut perkara dugaan korupsi bantuan operasional PKBM di Kabupaten Pasuruan.

Dalam perkara itu, penyidik menduga tersangka menjanjikan bantuan penyelesaian perkara hukum dengan meminta sejumlah biaya yang kemudian ditransfer ke rekening pribadi maupun rekening sopirnya. Pihak kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. *** (Egi) Foto: Istimewa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *