SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki memberikan tanggapan resmi atas berbagai tuntutan yang disampaikan Forum RT dan RW Kota Sukabumi dalam aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertemuan yang dihadiri para Ketua RT dan RW tersebut, Ayep Zaki menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi tetap berkomitmen menjalankan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada tahun 2026. Program tersebut direncanakan mulai direalisasikan melalui Anggaran Perubahan dengan dukungan sumber pendanaan dari tambahan dana transfer pemerintah pusat maupun peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sosialisasi petunjuk pelaksanaan P2RW akan segera dilakukan mulai bulan Juni ini melalui masing-masing kecamatan,” ujar Ayep di hadapan peserta audiensi.
Selain memastikan keberlanjutan P2RW, Ayep juga memberikan penjelasan terkait sejumlah isu yang menjadi perhatian para pengurus RT dan RW.
Ia menerangkan bahwa RT dan RW yang dipilih oleh masyarakat dan dilantik oleh camat atau lurah atas nama kepala daerah merupakan bagian integral dari struktur pemerintahan daerah yang memiliki peran strategis dalam pelayanan dan pembangunan di tingkat lingkungan.
Terkait polemik mengenai Forum RT dan RW, Ayep menyampaikan permohonan maaf atas adanya perbedaan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, tidak secara khusus mengatur pembentukan forum tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi tetap menghormati dan mengapresiasi peran RT dan RW sebagai mitra pemerintah dalam menyerap serta menyampaikan aspirasi masyarakat.
Menanggapi tuntutan mengenai Program Dana Abadi Rp10 juta per RT, Ayep menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah saat ini belum memungkinkan untuk merealisasikan program tersebut. Menurutnya, pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan keuangan daerah.
“Di tengah keterbatasan fiskal, pemerintah daerah harus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah untuk menutup berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Kendati demikian, Pemerintah Kota Sukabumi akan melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta DPRD Kota Sukabumi guna memperoleh kepastian regulasi dan mekanisme pelaksanaan program tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Ayep juga menjelaskan mengenai Program Dana Kelurahan yang saat ini berjalan di Kota Sukabumi. Setiap kelurahan memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp200 juta, dengan pembagian 60 persen untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan serta 40 persen untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan Dana Kelurahan telah mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018. Ia memastikan tidak ada pembatasan dalam pelaksanaan program selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Ayep menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi untuk menyalurkan insentif bagi RT dan RW secara tepat waktu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap berbagai masukan, kritik, maupun saran dari masyarakat. Aspirasi tersebut dapat disampaikan melalui forum audiensi maupun jalur komunikasi resmi lainnya.
Menurut Ayep, aksi yang dilakukan Forum RT dan RW merupakan bentuk perhatian dan pengingat terhadap berbagai komitmen yang pernah disampaikan saat masa kampanye. Oleh karena itu, ia mengaku menerima aspirasi tersebut sebagai bagian dari proses demokrasi dan pembangunan daerah.
Namun demikian, Ayep berharap seluruh pihak dapat memahami kondisi yang sedang dihadapi pemerintah daerah, terutama dalam situasi efisiensi anggaran yang berdampak pada ruang fiskal pemerintah daerah.
“Kami akan terus berupaya menjalankan program-program yang telah direncanakan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Penyampaian jawaban resmi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut Pemerintah Kota Sukabumi terhadap berbagai aspirasi yang disuarakan dalam Aksi 2.6.26. Pemerintah berharap komunikasi dan sinergi antara pemerintah daerah dengan para pengurus RT dan RW dapat terus terjalin demi mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik. (Deni Silalahi)






