SINARPAGINEWS.COM, NIAS- Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Polda Sumatera Utara melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) melaksanakan rekonstruksi perkara tindak pidana “Pembunuhan dan atau Melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang” yang terjadi pada hari Senin (25/05/2026) sekira pukul 16.30 Wib di Dusun II Desa Tulumbaho Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tepatnya di dalam warung milik AGUSTINUS LAWOLO alias AMA TIARA.
Kegiatan rekonstruksi ini guna mengungkap secara jelas dan sistematis rangkaian peristiwa dengan 22 adegan, ungkap Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Zalukhu, SH.
Dilokasi Rekonstruksi turut hadir Jaksa Penuntut Umum beserta staf dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, serta Kuasa Hukum pihak yang terlibat. Dalam proses ini, kepolisian senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perlindungan hukum, terutama bagi anak yang terlibat dalam perkara, sehingga identitasnya tidak dipublikasikan demi menjamin hak-haknya sesuai peraturan perundang-undangan. Jumat (05/06/2026).
Hingga saat ini, Polisi terus melakukan penyidikan secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum yang berlaku guna memperoleh kebenaran materiil termasuk melakukan penyidikan lebih lanjut. Ucap Soni. (al)






