SINARPAGINEWS.COM SUKABUMI — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembayaran Iuran Desa sekaligus sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) Online bagi kepesertaan desa dan ekosistem desa tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 18-20 Agustus 2026, tersebut digelar di Hotel Balcony Sukabumi. Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi dan diikuti perwakilan dari 30 kecamatan serta 221 desa di Kabupaten Sukabumi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja di desa dan ekosistem desa di Kabupaten Sukabumi.
“Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi pengelola administrasi terhadap mekanisme pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memastikan data pekerja yang tercatat dalam aplikasi SIPP selalu akurat, lengkap, dan mutakhir,” kata Alpian.
Menurut Alpian, keakuratan data peserta menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran administrasi kepesertaan, ketepatan pembayaran iuran, serta optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur dan tenaga kerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting untuk memastikan pengelolaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat desa berjalan efektif dan tertib administrasi.
“Untuk itu, melalui koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan proses pengelolaan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Desa dapat berjalan lebih efektif, tertib administrasi, serta memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alpian.
Lebih lanjut, Alpian menegaskan BPJS Ketenagakerjaan merupakan mitra strategis pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja sekaligus menjaga stabilitas sistem jaminan sosial nasional.
“Melalui penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sepenuh hati membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sosial. Setiap manfaat yang dibayarkan kepada peserta menjadi bantalan perlindungan yang mengurangi tekanan terhadap APBN/APBD ketika risiko sosial dan ketenagakerjaan terjadi,” pungkasnya.






