Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Jadi Pintu Masuk Pembahasan Perubahan APBD 2026

SINARPAGINEWS.COM KOTA SUKABUMI — Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi menjadi pintu masuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Agenda tersebut berlangsung pada Rabu (2/9/2026) malam, dengan agenda penjelasan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengenai Raperda Perubahan APBD 2026.

Dari paripurna tersebut, DPRD mulai memiliki ruang untuk mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang diajukan Pemerintah Kota Sukabumi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,252 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp1,297 triliun.

Pada sisi pembiayaan, pemerintah daerah mencantumkan penerimaan yang bersumber dari SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp46,954 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal pemerintah daerah direncanakan sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, struktur tersebut masih menghadapi penyesuaian menyusul tidak terealisasinya tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Sebelumnya, tambahan DAU tersebut telah dimasukkan dalam perubahan RKPD serta perubahan KUA-PPAS 2026. Namun, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Kota Sukabumi tidak memperoleh tambahan alokasi DAU tersebut.

Kondisi itu membuat kemampuan pendapatan daerah harus kembali diselaraskan dengan kebutuhan belanja hingga akhir tahun anggaran.

Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki menyampaikan bahwa penyesuaian pendapatan dan belanja masih menjadi bagian dari proses pembahasan bersama DPRD.

“Dalam proses pembahasan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini bersama-sama kita dapat menyesuaikan kembali baik pendapatan maupun belanjanya sehingga pada acara rapat paripurna penetapan rancangan keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap rancangan perubahan APBD menjadi anggaran yang berimbang atau balance.”

Di tengah penyesuaian tersebut, kebutuhan pelayanan publik tetap menjadi bagian yang harus diperhitungkan. Salah satunya pembiayaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC).

Pos tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat. Karena itu, penyesuaian ruang fiskal perlu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan program-program yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Sukabumi bersama DPRD telah menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 pada 21 Agustus 2026.

Setelah penjelasan Wali Kota dalam rapat paripurna, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya memasuki tahapan pembahasan di DPRD.

Pada tahap tersebut, struktur pendapatan dan belanja akan kembali dicermati untuk memastikan perubahan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sekaligus mampu menopang program prioritas dan pelayanan publik.

Dengan demikian, rapat paripurna 2 September 2026 bukan menjadi akhir pembahasan, melainkan awal dari proses legislatif yang akan menentukan bentuk akhir Perubahan APBD Kota Sukabumi 2026.

DPRD bersama pemerintah daerah kini memiliki pekerjaan untuk memastikan setiap penyesuaian anggaran tetap berada dalam koridor kemampuan fiskal daerah, sehingga perubahan APBD dapat ditetapkan secara berimbang tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *