SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menerbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi ini mengatur pemastian produk halal dari luar negeri agar memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan atau Babe Haikal mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya negara memperkuat kemampuan dalam menentukan dan memastikan standar produk yang beredar di Indonesia.
“Pemastian produk halal adalah bagian dari kedaulatan negara. Indonesia terbuka terhadap produk dari berbagai negara, tetapi keterbukaan itu harus diikuti dengan kemampuan kita untuk memastikan produk yang masuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” ujar Babe Haikal dalam konferensi pers di Gedung BPJPH, Jakarta, Sabtu, 5 September 2026.
Menurut dia, Indonesia sebagai negara dengan pasar besar tidak seharusnya hanya menjadi tujuan pemasaran produk dari luar negeri. Pemerintah perlu memastikan produk impor yang masuk dan beredar memenuhi ketentuan nasional.
“Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memiliki kemampuan untuk memastikan produk yang masuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Jaminan Produk Halal,” kata dia.
Babe Haikal menilai kewajiban pemastian halal tidak berarti Indonesia menutup diri dari perdagangan internasional. Produk dari luar negeri tetap dapat masuk sepanjang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya regulasi tersebut, produk dalam negeri maupun impor berada dalam kerangka ketentuan Jaminan Produk Halal yang sama. Menurut Babe Haikal, hal ini dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen.
“Pemastian halal bukan hambatan perdagangan. Justru ini adalah cara kita membangun perdagangan yang tertib, adil, bertanggung jawab, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pemastian Halal dan Kedaulatan Pangan
Babe Haikal mengatakan pemastian produk halal juga berkaitan dengan upaya membangun kedaulatan pangan. Menurut dia, kedaulatan pangan tidak hanya menyangkut ketersediaan pangan, tetapi juga kemampuan negara menjamin produk yang dikonsumsi masyarakat memenuhi standar keamanan, mutu, kesehatan, dan kehalalan.
“Pangan yang kita konsumsi bukan hanya harus tersedia. Pangan juga harus memenuhi standar yang memberikan rasa aman, sehat, bermutu, dan halal bagi masyarakat,” katanya.
Bagi konsumen, kejelasan status halal memberikan kepastian dalam memilih produk. Adapun bagi pelaku usaha, pemenuhan standar halal dapat memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha sekaligus menjadi nilai tambah bagi produk.
Penguatan sistem jaminan halal juga dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekosistem industri halal nasional. Ekosistem tersebut mencakup sertifikasi, pemeriksaan, pengujian, inspeksi, hingga berbagai layanan pendukung Jaminan Produk Halal.
Penerbitan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 karena itu tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat ekosistem halal nasional agar semakin kredibel dan mampu menghadapi dinamika perdagangan global.
Aturan Produk Halal Impor
Peraturan BPJPH tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang itu mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia memiliki sertifikat halal.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Peraturan pemerintah itu mengatur penahapan kewajiban sertifikasi halal berdasarkan jenis produk.
Dalam pelaksanaan Wajib Halal Oktober 2026, pemastian kesesuaian produk halal luar negeri menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan produk impor yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan.
Mekanisme pengakuan sertifikat halal luar negeri, pemastian kesesuaian, dan pengawasan menjadi bagian dari tata kelola tersebut. Pemerintah berupaya memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus menciptakan kepastian bagi pelaku usaha.
“Kita ingin Indonesia menjadi bangsa yang mandiri dan berwibawa. Terbuka terhadap perdagangan dunia, tetapi tetap mampu menentukan dan menegakkan standar di negeri sendiri,” ujar Babe Haikal.
Menurut dia, sistem halal yang kuat dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat, kepastian bagi dunia usaha, sekaligus memperkuat industri halal nasional.***






