DPRD dan Pemkab Sukabumi Bahas Penataan Organisasi untuk Perkuat Pelayanan Publik

SINARPAGINEWS.COM, KAB. SUKABUMI– DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas penataan organisasi perangkat daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembahasan tersebut berlanjut setelah DPRD menugaskan Komisi I untuk mengkaji Raperda secara mendalam dalam Rapat Paripurna ke-27, Jumat (16/10/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.

Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., seluruh anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya. Selain itu, rapat menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Raperda sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menegaskan bahwa penataan perangkat daerah harus mempertimbangkan sejumlah aspek mendasar, mulai dari beban kerja, kewenangan, kebutuhan pelayanan, kompetensi aparatur, hingga kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan tujuh fraksi DPRD menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk menyempurnakan substansi Raperda. Penataan organisasi pemerintahan tidak semata-mata berkaitan dengan perubahan struktur, tetapi juga harus memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.

Pemerintah daerah juga memberikan tanggapan terhadap berbagai pandangan fraksi yang mencakup penyesuaian tipologi organisasi, penguatan bidang pertanahan dan tata ruang, efisiensi birokrasi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan agar penataan perangkat daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kondisi daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menegaskan bahwa Raperda tersebut selanjutnya ditugaskan kepada Komisi I untuk dibahas lebih mendalam sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.

Pembahasan di tingkat komisi diharapkan dapat mengkaji substansi Raperda secara cermat, termasuk kesesuaian struktur organisasi dengan beban kerja, kewenangan, dan kebutuhan pelayanan masyarakat.

Penataan perangkat daerah menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif. Organisasi yang disusun sesuai kebutuhan diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas, meningkatkan koordinasi antarlembaga, serta mengoptimalkan penggunaan sumber daya aparatur dan anggaran daerah.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang proporsional dan sesuai kebutuhan daerah. Dengan demikian, penataan organisasi perangkat daerah tidak hanya berdampak pada tata kelola birokrasi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *