SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI– DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan peningkatan investasi dan kemudahan berusaha serta perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., dengan dihadiri Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, M.M.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan bahwa Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, investasi harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari pembukaan lapangan kerja, peningkatan kesejahteraan, hingga percepatan pembangunan Kabupaten Sukabumi.
Ia menegaskan, kemudahan berinvestasi tidak hanya diperuntukkan bagi pemodal besar, tetapi juga harus membuka peluang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar dapat berkembang dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memperkuat layanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemerintah daerah juga mendorong pemberian insentif kepada investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang, dengan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Raperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kemandirian finansial, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan daerah.
Bupati Asep Japar menegaskan, perubahan bentuk badan hukum tersebut harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, khususnya dalam penyediaan layanan air bersih. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga akan mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen guna menjaga kendali daerah sekaligus memastikan fungsi pelayanan publik tetap berjalan.
Ia berharap, kedua Raperda tersebut dapat menjadi landasan kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat perekonomian, memperluas kesempatan berusaha, serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih bagi masyarakat.
Melalui pembahasan kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dengan tetap mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.






