SINARPAGINEWS.COM KAB. SUKABUMI – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha di Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat pelaku usaha lokal tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, menegaskan bahwa regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah investor, tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Menurutnya, investasi perlu diarahkan untuk menyerap tenaga kerja lokal, memperkuat UMKM, serta meningkatkan daya saing daerah. Pelaksanaannya juga harus sesuai dengan rencana tata ruang dan memperhatikan daya dukung lingkungan.
“Investasi tentu kita dorong karena berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. Tetapi investasi yang masuk harus tetap memperhatikan kepentingan daerah, masyarakat, tata ruang, lingkungan, serta pemberdayaan tenaga kerja lokal dan UMKM,” ujar Iwan, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, kesesuaian investasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi aspek penting agar kemudahan berusaha tidak menimbulkan persoalan baru. Selain itu, pelayanan investasi perlu diperkuat melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), disertai keterbukaan informasi dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Komisi I juga mendorong kemitraan antara investor berskala besar dengan pelaku UMKM agar pertumbuhan investasi memberikan dampak ekonomi yang lebih luas.
“Pelaku UMKM dan tenaga kerja lokal harus mendapatkan ruang untuk tumbuh dari masuknya investasi,” tegasnya.
Iwan menambahkan, keberhasilan Perda tidak cukup diukur dari jumlah investor yang masuk, tetapi juga dari penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan UMKM, peningkatan aktivitas ekonomi, dan kontribusi terhadap daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan peraturan pelaksana, petunjuk teknis, standar pelayanan, serta memperkuat kapasitas aparatur agar regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan konsisten.
Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha juga dinilai penting untuk memastikan kemudahan berusaha berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.






