SINARPAGINEWS.COM, JABAR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaksanakan Ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif yang dipimpin langsung oleh Wajajati Jabar Dr. Desy Meutia Firdaus didampingi Plh. Aspidum Dr. Efendi, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Slamet Riyanto, S.H., M.H., Agus Setiadi, S.H., M.H., KTU Dr. M. S. Anabertha Br. Sembiring, S.H., M.H. beserta para Kasi pada Bidang Pidum, bertempat di Ruang Adhyaksa I Kejati Jabar (26/10/26).
Dalam kegiatan tersebut Wakajati Jabar telah menyetujui 5 (lima) permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.
Penerapan Keadilan Restoratif merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan, pemulihan, serta kepentingan para pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, Kejaksaan terus berkomitmen untuk menghadirkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. (spn/hms)






