SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI – DPRD Kota Sukabumi bersama Pemerintah Kota Sukabumi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi pembahasan Perubahan APBD 2026, terutama dalam menentukan skala prioritas program dan alokasi anggaran daerah.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (21/8) pagi. Rapat dihadiri Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi, jajaran perangkat daerah, serta pimpinan dan 24 anggota DPRD Kota Sukabumi.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menyetujui rancangan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam tahapan ini, peran DPRD menjadi bagian penting dalam proses pembahasan anggaran bersama eksekutif, khususnya untuk memastikan program pemerintah daerah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
Perubahan KUA-PPAS juga menjadi instrumen untuk menata kembali prioritas belanja pada sisa tahun anggaran berjalan. Penentuan program mencakup urusan wajib maupun urusan pilihan, disertai penyesuaian kebutuhan anggaran pada masing-masing urusan pemerintahan.
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama perangkat daerah akan menggunakan dokumen kesepakatan tersebut sebagai acuan dalam menyiapkan rancangan Perubahan APBD 2026 untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Melalui proses pembahasan tersebut, alokasi anggaran diharapkan dapat diarahkan pada program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mendukung penyelenggaraan pemerintahan, serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Kota Sukabumi.






