SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA – Peluang kerja di sektor perhotelan Turki terbuka bagi ratusan tenaga kerja Indonesia. Sebanyak 800 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengikuti proses wawancara kerja yang melibatkan delapan perusahaan pengelola hotel bintang lima di Turki. Namun, di balik peluang tersebut, aspek keselamatan dan perlindungan pekerja menjadi perhatian dalam proses penempatan ke luar negeri.
Proses rekrutmen yang difasilitasi Gerakan Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia (GEPPMI) bersama PT Vita Melati Indonesia itu berlangsung di Jakarta. Seleksi menghadirkan langsung perwakilan Human Resources Department (HRD) dari delapan perusahaan hotel di Turki untuk mewawancarai calon pekerja.
Peserta seleksi terdiri atas laki-laki dan perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan sekitarnya. Mereka mengikuti tahapan wawancara untuk mendapatkan kesempatan bekerja di industri perhotelan Turki.
Ketua GEPPMI, Dr. (c) Zecky Alatas, S.H., M.H., Alatas, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mempertemukan calon pekerja migran Indonesia dengan perusahaan pengguna tenaga kerja di luar negeri.
Menurut Zecky, kebutuhan tenaga kerja di sektor perhotelan Turki menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia. Namun, proses perekrutan dan penempatan harus dilakukan secara terorganisasi dengan memperhatikan kesiapan calon pekerja.
“GEPPMI hadir untuk melindungi pengusaha sekaligus pekerja migran Indonesia. Jadi, bukan hanya membantu proses rekrutmen dan penempatan, tetapi juga memberikan pendampingan apabila terjadi permasalahan selama mereka bekerja di luar negeri,” kata Zecky.
Dia menjelaskan, GEPPMI menaungi berbagai pihak dalam ekosistem pekerja migran, mulai dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), lembaga pelatihan kerja (LPK), calon PMI, hingga pekerja yang sudah berada di luar negeri.
Sebelum wawancara dengan perusahaan hotel di Turki berlangsung, GEPPMI bersama tim melakukan penjajakan ke sejumlah lembaga pelatihan kerja di berbagai daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk melihat kesiapan dan kompetensi calon pekerja sesuai kebutuhan perusahaan pengguna.
Koordinasi juga dilakukan dengan lembaga pelatihan dan pihak terkait di daerah agar proses seleksi hingga penempatan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Zecky menyebut delapan perusahaan yang terlibat merupakan pengelola hotel berbintang lima di Turki. Kehadiran langsung tim HRD perusahaan dinilai memberikan kesempatan kepada calon PMI untuk mengetahui kebutuhan pemberi kerja sekaligus mengikuti seleksi secara langsung.
GEPPMI Siapkan Perwakilan untuk Melindungi PMI di Turki
Di tengah terbukanya peluang kerja tersebut, GEPPMI berencana memperkuat jaringan perlindungan pekerja migran di luar negeri. Malaysia dan Turki menjadi dua negara yang menjadi perhatian organisasi tersebut.

Zecky mengatakan keberadaan perwakilan di negara tujuan diharapkan memudahkan PMI mendapatkan bantuan ketika menghadapi persoalan selama bekerja, termasuk masalah dengan majikan maupun persoalan terkait pemenuhan hak pekerja.
“Kalau terjadi masalah dengan majikan atau persoalan lainnya, kami akan membantu melalui konseling, pendampingan, dan advokasi. Harapannya, pekerja migran bisa bekerja dengan nyaman karena mengetahui ada pihak yang siap membantu ketika menghadapi masalah,” ujarnya.
Menurut dia, perlindungan pekerja migran tidak bisa dilepaskan dari perlindungan terhadap perusahaan penempatan dan lembaga pelatihan kerja. Keduanya merupakan bagian dari rantai penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
GEPPMI juga membuka kesempatan bagi pelaku usaha dari berbagai sektor untuk bergabung, tidak terbatas pada perusahaan P3MI dan LPK.
Zecky menilai penempatan PMI ke luar negeri dapat menjadi salah satu upaya memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran. Dia juga berharap pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap sektor pekerja migran karena kontribusinya terhadap devisa negara.
Sekjen GEPPMI Soroti Masa Kerja dan Kondisi di Turki
Sementara itu, Sekretaris Jenderal GEPPMI, Kausar N. Tanjung, mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi mengenai kondisi kerja sebelum calon PMI diberangkatkan ke negara tujuan.
Menurut Kausar, calon pekerja harus memahami secara jelas ketentuan pekerjaan, perizinan, masa penempatan, hingga kondisi lingkungan kerja di negara tujuan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam rencana penempatan ke Turki adalah informasi mengenai izin KBRI selama satu tahun, sedangkan masa kerja yang direncanakan sekitar sembilan bulan.
Adapun tiga bulan berikutnya berkaitan dengan musim dingin di Turki. Karena itu, calon pekerja perlu memperoleh penjelasan sejak awal mengenai kondisi selama periode tersebut, termasuk kepastian fasilitas dan tempat tinggal apabila tidak bekerja.
Kausar berharap seluruh peserta seleksi memahami ketentuan tersebut sebelum berangkat agar tidak terjadi kesalahpahaman ketika sudah berada di negara tujuan.
Dia juga meminta para pekerja segera menghubungi agensi masing-masing apabila menghadapi persoalan atau kondisi di luar dugaan selama bekerja di luar negeri.
PT Vita Melati Indonesia Tekankan Keselamatan Pekerja
Direktur Utama PT Vita Melati Indonesia, Fitriyah Husein, mengatakan keberhasilan program penempatan PMI tidak semata-mata diukur dari jumlah pekerja yang berhasil diberangkatkan.
Menurut dia, keselamatan dan perlindungan pekerja selama menjalankan tugas di negara tujuan juga harus menjadi perhatian perusahaan maupun pihak yang memfasilitasi penempatan.
“Selain keberhasilan dan kesuksesan, keselamatan kerja juga kami pikirkan. Kami berharap anak-anak yang akan berangkat ke Turki dapat bekerja dengan baik, sukses, dan selalu diberikan keselamatan,” ungkap Fitriyah.
Dia berharap calon pekerja yang nantinya lolos seleksi dapat menjalankan pekerjaan dengan baik. Jika menghadapi persoalan selama berada di Turki, mereka diminta segera menghubungi agensi masing-masing agar memperoleh penanganan dan pendampingan.
Persyaratan Calon PMI yang Ingin Bekerja ke Turki
Zecky menjelaskan, calon pekerja yang ingin mengikuti program penempatan ke luar negeri harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa persyaratan tersebut antara lain memperoleh persetujuan orang tua atau keluarga, memenuhi batas usia sesuai ketentuan, memiliki identitas kependudukan dan ijazah pendidikan, serta memenuhi persyaratan kesehatan.
Dia menegaskan proses penempatan harus memperhatikan kepentingan kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan pemberi kerja.
Di sisi lain, kontribusi PMI terhadap perekonomian nasional melalui devisa negara dinilai perlu diimbangi dengan perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja.
Bagi GEPPMI, terbukanya peluang kerja di delapan hotel bintang lima Turki diharapkan menjadi langkah awal memperluas pasar kerja internasional bagi tenaga kerja Indonesia.
Namun, kesempatan bekerja di luar negeri harus berjalan beriringan dengan kepastian kontrak, pemenuhan hak, dan jaminan keselamatan. Dengan demikian, penempatan PMI tidak sekadar mengejar angka keberangkatan, tetapi juga memastikan pekerja dapat bekerja secara aman dan memperoleh perlindungan selama berada di negara tujuan.**






