SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Aparat penegak Hukum (APH) diharpakan tidak tebang pilih periksa Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas kekurangan volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2023.
1) Pekerjaan Pembangunan Gedung BLUD Klinik Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja.
2) Pembangunan Pagar Keliling Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jawa Barat.
Dikutip dari hasil audit tim Badan pemeriksa Keuangan LHP 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah dan Dokumen kontrak masing-masing pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Dinkes Provinsi Jawa Barat patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)
”Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I)

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.(*)






