SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG – Aparat Penegak Hukum (APH) harus berani periksa dan proses terkait adanya kejanggalan dan dugaan penyimpangan senilai Rp.7.887.712.500, untuk Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Asia Afrika No.79 Braga Kota Bandung pada tahun anggaran 2023.
Dikutip dari hasil audit tim Badan pemeriksa Keuangan LHP 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Bahwa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat Tidak Didukung dengan Bukti yang benar senilai Rp.7.887.712.500,00.
Diduga kuat terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, wewenang dan kekuasaan, dari hasil audit Badan Pemerika Keuangan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya ini ada apa.
Tidak lepas dari hal tersebut Selaku Pengguna dan penanggungjawab Anggaran dan yang mengawasi pelaksanaan kegiatan patut di periksa dipertanyakan APH, begitu juga PPK dan PPTK juga harus ikut bertanggungjawab.
Dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemerintah.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019.Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
Pasal 121 a) Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Ayat (3) Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas Beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan; dan b. Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Sementara pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat saat dikonfirmasi redaksi sinarpaginews.com secara tertullis Nomor : 014/Kom/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan tidak mau memberikan jawaban dan ini patut dipertanyakan ada apa sebenarnya.
Dimana dalam Substansi Dasar hukum upaya pengawasan bersama, khususnya tindak pidana korupsi telah menjelaskan dan mengatur.
Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dasar hukum sebagaimana disebut diatas, SINAR PAGI NEWS.COM memandang perlu Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) provinsi Jawa Barat memberikan jawaban atas konfirmasi tertulis terkait data laporan dan Informasi yang berhasil dihimpun adanya dugaan tindakan penyimpangan anggaran serta hal-hal yang mengarah kepada tindak pidana korupsi khususnya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat Anggaran 2023.