SINARPAGINEWS.COM, KOTA BANDUNG –Aparat Penegak hukum (APH) yang telah diberikepercayaan oleh Rakyat sebaiknya tidak tebang pilih periksa kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jalan Asia Afrika Kota Bandung, terkait diduga Rp.7.887.712.500, untuk Belanja Bahan Bakar dan Pelumas tahun anggaran 2023 diselewengkan.
Dari hasil audit tim Badan pemeriksa Keuangan LHP 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024. Bahwa Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat tidak didukung dengan bukti yang benar senilai Rp.7.887.712.500,00. dan dari hasil audit dilapangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat menyatakan tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019.Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
Pasal 121 a) Ayat (2) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Sementara pihak Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat saat dikonfirmasi redaksi sinarpaginews.com secara tertullis Nomor : 014/Kom/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan tidak mau memberikan jawaban.
Substansi Dasar hukum upaya pengawasan bersama, khususnya tindak pidana korupsi telah menjelaskan dan mengatur.Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peraturan pemerintah No 43 tahun 2018 tentang Tatat Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat.
Bila ditinjau dari prespektif Yuridis sangat nampak adanya dugaan Perbuatan melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan Negara.
sinarpaginews.com melalui tim advokasi akan melakukan pelaporan (Lapdu) kepada Penegak hukum APH pusat terjadwal.
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPD Jawa Barat sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar dan Juga Aparat penegak hukum (APH) yang telah disumpah dan diberi kepercayaan dari Rakyat seharusnya tidak tebang pilih periksa kepala (DBMPR) Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas Belanja Bahan Bakar dan Pelumas Rp.7.887.712.500, DBMPR Provinsi Jabar yang Diduga Diselewengkan Tahun 2023. “Kami LAKI Jabar kalo APH tidak bergerak akan Laporkan ke Presiden RI, “Tandas Khoirul Anwar.