APH, Periksa Disdik Jabar Terkait adanya Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Rp.552.722.358,00

Pemerintahan196 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Aparat penegak hukum (APH) diharpakan tidak tebang pilih berani, proses dan periksa kepala Dinas Pendidikan (DISDIK) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi atas Belanja Barang untuk Pengadaan Internet pada kantor Dinas Pendidikan Tahun 2023.

Dari hasi Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyatakan:

kpu

Tidak Sesuai Ketentuan PPN atas Belanja Barang untuk pengadaan internet yang belum disetorkan ke Kas Negara sebesar Rp.552.722.358,berpotensi disalahgunakan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Yang menyatakan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut, diantaranya: menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 161 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor 020/Kom/Red- SPN/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024.Kepala Dinas Prov.Jawa Barat tidak mau memberikan jawaban apa pun.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bila ditinjau dari prespektif Yuridis sangat nampak adanya dugaan Perbuatan melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan Negara.

Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang dalam hal ini di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audein dengan sinarpaginews.com (18/11/2024) menyampaikan,bahwa peran media itu sangat membantu.

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai pertanyaan dimana tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.

Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I)

DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

sinarpaginews.com bersama tim advokasi akan melakukan pelaporan (Lapdu) kepada Penegak hukum APH pusat dan presiden terjadwal.

Sinarpaginews.com  bersama tim kuasa hukum akan melakukan pelaporan kepada Ketua Kejagsaan Agung  RI dan Presiden terjadwal.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Forum Bela Negara Republik Indonesia (FBN-RI) Provinsi Jawa Barat Darmawan, angkat bicara terkait adanya dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Anggaran tahun 2023

Menyayangkan sikap kepala  Dinas Pendidikan  Provinsi Jawa Barat yang seolah  kebal kuhum dan patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) ”tandasnya.

 

 

 

banner 336x280