SINARPAGINEWS.COM KOTA BANDUNG – Aparat Penegak Hukum (APH) periksa Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 58 Cabang Olahraga sebesar Rp.12.906.134.626,00 dan terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing sebesar Rp.140.287.936,88.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan Negara Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024. menyatakan:
1) Terdapat Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 58 Cabang Olahraga sebesar Rp12.906.134.626,00
2) Terdapat Kelebihan Pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing sebesar Rp.140.287.936,88
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pasal 2 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat patut diperiksa atas Penggunaan Anggaran, mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK).
Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat secara tertulis Nomor 014/Kom/Red-SPN/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Bila ditinjau dari prespektif Yuridis sangat nampak adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum/PMH yang berdampak merugikan keuangan Negara.
Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)
“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.
Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.
Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I).
DPRD dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Jawa Barat saat dikonfirmasi dan minta Audensi dengan sinarpaginews.com dengan melayangkan surat secara tertullis Nomor : 018/Aud/Red- SPN/XI/2024 sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.
sinarpaginews.com melalui tim advokasi akan melakukan pelaporan (Lapdu) kepada Penegak hokum APH pusat terjadwal dan Presiden RI.(*)