SINARPAGINEWS.COM,GEDUNG SATE – Aparat penegak hukum (APH) harus berani, proses dan periksa kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan Korupsi berjemaah Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (LN) 2023.
Dikutip dari hasi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Bahwa anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin LN) sebesar Rp21.224.908.444,00 dan terealisasi sebesar Rp17.488.044.175,00 atau mencapai 82,39% dari anggaran.
Belanja Perjadin LN tersebut diantaranya digunakan untuk membiayai pelaksanaan program English for Ulama (EFU) yang diselenggarakan oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hasil audit Badan keuangan menunjukkan komponen Anggaran Perjadin LN program English for Ulama tidak relevan satu sama lain.
Realisasi Perjadin LN program English for Ulama melebihi anggaran sebesar Rp.197.006.253,00 dan Perjadin LN Program English for Ulama dianggarkan ke Amerika Serikat tetapi direalisasikan ke United Kingdom.
Kondisi tersebut mengakibatkan perhitungan alokasi anggaran untuk masing-masing komponen Perjadin LN program EFU tidak menggambarkan kebutuhan anggaran yang sebenarnya.
Belanja Barang untuk Perjadin LN Program EFU ke United Kingdom yang direalisasikan tidak sesuai dengan uraian sub rincian objek pada Dokumen Pergeseran DPPA Biro Kesra TA 2023 sebesar Rp1.508.471.500,00 tidak sah untuk dibayarkan.
Ulama yang mengikuti program EFU tidak memperoleh haknya sebagai pelaksana Perjadin LN ke Amerika Serikat secara utuh sebesar Rp10.515.131,95.
Pemenuhan dokumen administrasi Perjadin LN ke Amerika Serikat pada bulan Mei 2023 tidak tertib.
Belanja Barang untuk Perjadin LN program EFU ke United Kingdom bagi pendamping yang tidak mengikuti seluruh rangkaian program EFU berpotensi ada penyimpangan keuangan daerah sebesar Rp.409.528.196,00.
Pelaksanaan Perjadin LN oleh ulama yang bukan merupakan hasil seleksi open recruitment tidak sesuai dengan asas kepatutan dan keadilan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentangPetunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata CaraPelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
Permasalahan tersebut, kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Konsultan Pengawas, PPK berpotensi merugikan keuangan Negara.
Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor 012/Kom/Red-SPN/XI/2024 tanggal 28 Nopember 2024.Biro Kesejahteraan Rakyat Prov.Jabar enggan memberikan jawaban.
Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sehubungan dasar hukum sebagaimana disebut diatas, SINARPAGINEWS.COM memandang perlu lakukan bersama tim advokasi/paralegal Sinarpaginews.com akan melakukan pelaporan kepada Ketua DPRD dan Aparat Penegak hokum APH.(*)