APH, Proses dan Periksa Kepala DLHK Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Belanja Barang dan Jasa Berupa Belanja BBM Tidak Sesuai Penggunaan yang Sebenarnya

Pemerintahan128 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM,KOTA BANDUNG – Aparat penegak hukum (APH) harus berani, proses dan periksa kepala Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung terkait dugaan Korupsi belanja barang dan jasa berupa Belanja BBM tidak Sesuai penggunaan  yang Sebenarnya.

Dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemerika Keuangan Nomor 41A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 22 Mei 2024.

banner 336x280

Realisasi Belanja BBM pada UPTD Pengelolaan Sampah Tidak Sesuai Penggunaan BBM yang Sebenarnya.

-Kelebihan Pembayaran Realisasi Belanja BBM Bulan Desember 2023 Sebesar Rp.58.187.950,00.

-Selisih kurang antara Frekuensi Pengisian BBM dengan Hasil Kerja  Pembuangan Sampah ke TPA sebesar Rp.3.704.759.379,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Surat Perjanjian antara PT PR1 dengan masing-masing PPK OPD, yang menyatakan bahwa “Para Pihak sepakat melakukan kerja sama penyediaan bahan bakar khusus jenis pertalite, pertamax, pertamax turbo, dexlite dan pertamina dex untuk kebutuhan bahan bakar kendaraan operasional milik Pihak Kedua.

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor Nomor         : 010/Kom/Red- SPN/X/2024   tanggal 28 Nopember 2024. Kepala DLHK Kota Bandung  tidak mau memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dengan dasar hukum sebagaimana disebut diatas, sinarpaginews.com bersama tim advokasi/paralegal Sinarpaginews.com akan melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala BPK RI perwakilan Jawa Barat yang diwakili Kasub Auditorat Jabar I Joni Setiawan, dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) menyambut baik kehadiran awak media sinarpaginews saat mengadakan audiensi.(18/11/24)

Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) Dalam audien menjelaskan,bahwa peran media itu sangat membantu “Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Dimana pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab.

Sedangkan dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas -dinas dan instansi masing masing.

Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) (*)

banner 336x280