Avana Villes Diduga Tidak Miliki Ijin Resmi, Pemilik Apakah Kebal Hukum ?

SINARPAGINEWS.COM   KAB BANDUNG ,- Pembangunan baik berupa hunian ataupun komersil sedianya harus memiliki ijin berdasarkan peraturan pemerintah (PP) ataupun melalui peraturan pemerintah daerah (Perda) serta peraturan perundang-undangan yang mengikat.

Hal ini, bertujuan untuk memiliki rasa kenyamanan juga masuk dalam hasil pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan di manfaatkan langsung oleh masyarakat dalam pembangunan.

Berkaitan hal itu, tim investigasi sinarpaginews, pada jam 10 malam tadi, tepatnya di hari Minggu, 28 September 2025, mendapatkan informasi ada bagunan komersil di Kampung Batu Reok RT/RW 4/8 Desa Pasirjambu, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. Diduga tidak memiliki ijin resmi.

Keberadaan Avana Villes ini, di perkirakan disewakan sebesar 1 juta hingga 2 juta rupiah per malam.

Sementara menurut warga sekitar, bahwa jika malam Minggu sekitar 14 unit yang mengisi vila tersebut.

Ketika di konfirmasi tim investigasi sinarpaginews.com, Senin siang, 29 September 2015, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung, menyebutkan bahwa lahan tersebut termasuk dalam zona LSD (lahan sawah di lindung)

Sementara itu juga, bahwa vila ini menawarkan kepada pengunjungnya, berupa camping ground dan camping fan. Vila tersebut, terus beroperasi walaupun tidak memiliki ijin resmi dari pemerintah.

Avana Villes ini yang dimiliki oleh Bos Done tersebut, sepertinya tidak meningindahkan adanya peraturan ijin resmi dari pemerintah. Apakah dirinya kebal hukum ?.

Terkait hal itu, kepada aparat penegak hukum (APH) atau institusi terkait untuk bisa menindaklanjutinya terhadap keberadaan ijin dari Avana Villes. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *