Banten mulai 1 mei, perpanjang stnk tanpa ktp pemilik lama

SERANG — SINAR PAGI NEWS – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten berencana menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan (29.04.2026).  Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026 dan diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Natakusumah, menegaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri.

Alhamdulillah, sudah ada arahan agar seluruh Direktorat Lalu Lintas di Indonesia memberikan kemudahan berupa pembebasan persyaratan KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan, ujar Berly.

Meski demikian, ia menegaskan penghapusan syarat tersebut tidak berlaku tanpa ketentuan. Wajib pajak tetap diminta membuat surat pernyataan sebagai pengganti dokumen KTP pemilik pertama yang tidak dimiliki.

Dalam surat tersebut, pemilik atau penguasa terakhir kendaraan harus menyatakan kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan. Pemerintah menargetkan proses balik nama tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 2027.

Template surat pernyataan sudah disiapkan. Jadi, masyarakat cukup mengisi dan menandatangani surat tersebut sebagai bentuk komitmen untuk melakukan balik nama di tahun 2027,  jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *