SINARPAGINEWS.COM, JAKRTA – Petugas Bea Cukai memusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) milik seorang penumpang penerbangan internasional yang melebihi batas ketentuan. Penumpang tersebut kedapatan membawa tiga botol alkohol dari luar negeri melalui Bea Cukai Telukbayur pada awal Maret 2026.
Jumlah itu melampaui batas pembebasan yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal 1 liter per orang. Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan kembali menyoroti pentingnya pemahaman aturan bagi pelaku perjalanan internasional.
Ketentuan pembawaan barang kena cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan konsumsi barang kena cukai.
“Pembatasan ini untuk memastikan barang yang dibawa penumpang masih dalam kategori konsumsi pribadi yang wajar,” kata Budi, Kamis, 2 April 2026.
Barang kena cukai mencakup produk seperti hasil tembakau, etil alkohol, serta minuman beralkohol—termasuk bir, anggur, dan arak—yang peredarannya diawasi ketat oleh negara.
Pemerintah memberikan pembebasan cukai untuk MMEA maksimal 1 liter bagi penumpang berusia 21 tahun ke atas. Sementara itu, awak sarana pengangkut hanya diperbolehkan membawa hingga 350 mililiter.
Selain alkohol, aturan juga mengatur pembawaan produk tembakau. Penumpang dewasa diperbolehkan membawa maksimal 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris. Untuk rokok elektronik, batasan berlaku baik dalam bentuk cair maupun padat dan dihitung secara proporsional jika membawa lebih dari satu jenis.
Budi menegaskan, kelebihan barang dari batas yang ditentukan tidak dapat diselesaikan melalui pembayaran bea masuk atau pungutan lainnya. “Barang tersebut akan langsung dimusnahkan,” ujarnya.
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk memahami ketentuan sebelum bepergian ke luar negeri guna menghindari kerugian saat kembali ke Indonesia. Informasi lengkap dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta regulasi yang berlaku.
Pemerintah berharap kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini dapat mendukung terciptanya lalu lintas barang yang tertib dan sesuai ketentuan.





