SINARPAGINEWS.COM, INDRAMAYU – Pemerintah Kabupaten Indramayu terus memperkuat upaya pencegahan pernikahan pada usia anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada kalangan remaja. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak anak, khususnya hak atas pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, saat membuka kegiatan Sosialisasi Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) Pencegahan Pernikahan pada Usia Anak yang digelar di MAN 1 Indramayu, Kamis (12/3/2026).
Wabup Syaefudin mengatakan, pernikahan pada usia anak masih menjadi tantangan yang perlu ditangani secara bersama oleh pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu, permohonan dispensasi perkawinan anak masih tergolong cukup tinggi.
Menurutnya, pencegahan pernikahan usia anak merupakan langkah strategis dalam membangun generasi muda yang sehat, berpendidikan, serta memiliki kesiapan dalam membangun keluarga yang berkualitas di masa depan.
“Pencegahan pernikahan usia anak menjadi tanggung jawab kita bersama. Melalui sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan, kita berharap anak-anak di Indramayu dapat fokus menempuh pendidikan dan mempersiapkan masa depan dengan lebih baik,” ujar Syaefudin.
Ia menambahkan, upaya tersebut juga sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Indramayu, yakni Indramayu REANG (Religius, Berekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong).
Sementara itu, Kepala MAN 1 Indramayu, Wahyudin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya pendidikan serta kesiapan dalam merencanakan masa depan.
“Belajar merupakan prioritas bagi anak-anak dalam meraih masa depan dan mewujudkan cita-cita mereka,” ujarnya. (Haris)






