Diduga Villa Tidak Berizin Berada di Jalan lapang Barak Kecamatan Pasir jambu

SINARPAGINEWS.COM, KAB BANDUNG – Perizinan villa di kawasan  Ciwidey, Kabupaten Bandung, diatur oleh Undang-Undang (UU) Kepariwisataan Nasional (saat ini UU No. 10 Tahun 2009) serta peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung,

Seperti Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Peraturan Bupati terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Usaha Pariwisat

Informasi duduga villa tidak berizin terjadi dan berada di  jalan lapang barak Kecamatan Pasir jambu Pas dibelakang kantor  kecamatan  pasir jambu

Diketahui villa tersebut masi tetap broprasi  sedanglan hasil keterangan yang didapat  Bupati Bandung  beserta jajaranya dikethuiannya  sudah memberi sp 1  tetapi pemiliknya tidak mengindahkan dengan sidak / teguran dari bupati  Bandung , seakan akan   pemilik vila ini merasa kebal hukum…

Diketahui juga dikatakan warga stempat bahwa villa tersebut juga tidak memiliki akses jalan sendiri

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *