SINARPAGINEWS.COM, KAB BANDUNG – Perizinan villa di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung, diatur oleh Undang-Undang (UU) Kepariwisataan Nasional (saat ini UU No. 10 Tahun 2009) serta peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung,

Seperti Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Peraturan Bupati terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Izin Usaha Pariwisat
Informasi duduga villa tidak berizin terjadi dan berada di jalan lapang barak Kecamatan Pasir jambu Pas dibelakang kantor kecamatan pasir jambu

Diketahui villa tersebut masi tetap broprasi sedanglan hasil keterangan yang didapat Bupati Bandung beserta jajaranya dikethuiannya sudah memberi sp 1 tetapi pemiliknya tidak mengindahkan dengan sidak / teguran dari bupati Bandung , seakan akan pemilik vila ini merasa kebal hukum…
Diketahui juga dikatakan warga stempat bahwa villa tersebut juga tidak memiliki akses jalan sendiri






