DJKI Pastikan Layanan Kekayaan Intelektual Tetap Berjalan Saat Libur Nasional

SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memastikan layanan pendaftaran kekayaan intelektual (KI) tetap berjalan selama hari libur nasional melalui sistem digital berbasis teknologi informasi. Aktivitas permohonan tetap tercatat, termasuk saat Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Data DJKI menunjukkan, pada 19 Maret 2026 saat Nyepi, terdapat 32 permohonan merek, 13 permohonan paten, dan 144 permohonan hak cipta. Sementara pada 21 Maret 2026 bertepatan dengan Idul Fitri, tercatat 11 permohonan merek, 1 permohonan paten, dan 12 permohonan hak cipta.

Capaian ini menunjukkan bahwa kebutuhan pelindungan KI tidak terpengaruh waktu, termasuk saat hari libur. Masyarakat tetap mengakses layanan untuk mengamankan hak atas karya dan inovasi mereka.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan transformasi digital menjadi kunci agar layanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.

“Momentum Idul Fitri dan Nyepi menunjukkan sistem digital DJKI mampu menjaga layanan tetap berjalan tanpa interupsi. Masyarakat dapat mengajukan permohonan kapan saja tanpa bergantung pada jam layanan konvensional,” ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 28 Maret 2026.

Ia menegaskan pentingnya pendaftaran KI dilakukan tepat waktu. Menurut dia, keterlambatan dapat membuka risiko sengketa maupun penyalahgunaan oleh pihak lain.

Dari sisi teknologi, DJKI mengandalkan sistem dengan prinsip high availability dan fault tolerance. Infrastruktur server yang terdistribusi memungkinkan layanan tetap stabil meski terjadi lonjakan akses atau gangguan teknis.

Ketua Tim Kerja Data dan Sistem Informasi Pendukung, Urim Carry Wilson Sitio, menjelaskan sistem dipantau selama 24 jam melalui dashboard terintegrasi.

“Kami menerapkan pengamanan berlapis, mulai dari enkripsi data, pemantauan trafik secara real-time, hingga mekanisme cadangan dan pemulihan data,” kata Urim.

Selain itu, sistem juga mendukung pemrosesan berbasis real-time sehingga setiap permohonan langsung tercatat tanpa penundaan. Integrasi antar layanan disebut membuat proses dari pengajuan hingga penerbitan dokumen berjalan lebih efisien.

DJKI juga tetap membuka layanan bantuan melalui kanal digital resmi dengan petugas yang berjaga secara bergantian selama libur nasional. Langkah ini untuk memastikan kendala teknis maupun pertanyaan masyarakat dapat segera ditangani.

Ke depan, DJKI menyatakan akan terus memperkuat sistem teknologi informasi guna mendukung ekosistem kekayaan intelektual nasional. Upaya ini diharapkan mendorong pertumbuhan inovasi serta meningkatkan daya saing Indonesia di era ekonomi digital.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *