Dua Pelaku Penganiayaan Hingga Meninggal Dunia, Terancam 15 Tahun Penjara

TNI/POLRI320 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM, GUNUNGSITOLI – Dua pelaku Penganiayaan berat di Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, akhirnya menyerahkan diri ke Polisi. Kamis (19/12/2024).

Penyerahan diri ini pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, sebagaimana disampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto, SH, MH, dan Kanit I Reskrim IPDA Mustika P. Sembiring, SH, kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea.

kpu

Kedua pelaku berinisial EW (55) dan MKW (35) diduga kuat terlibat dalam insiden perkelahian yang terjadi pada Minggu malam, (15/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di simpang jalan umum Desa Loloana’a, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara.

Menurut Kapolres Nias, kejadian bermula ketika korban EHH (22) bersama rekan-rekannya sedang berada di sebuah warung milik warga. Selanjutnya pelaku EW dan Pelaku MKW adu mulut antara pelaku EW dan korban EHH memicu serangan yang mengakhiri tantangan untuk turun ke jalan.

Korban EHH yang mendekati pelaku EW kemudian terlibat perkelahian. Pelaku MKW juga ikut bergabung, yang menyebabkan situasi semakin panas.

Dalam perkelahian tersebut, korban EHH mengalami luka berat, sementara rekan-rekannya yang berusaha melerai, yakni AJH (28), RL (44), dan DH (49), juga menjadi korban kekerasan dari para pelaku.

Setelah kejadian tersebut , kedua pelaku melarikan diri meninggalkan para korban yang terluka. Setelah kejadian warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Alasa.

Selanjutnya, Kapolsek Alasa AKP M. Ikhsan bersama anggota langsung menuju lokasi dan membawa para korban ke Puskesmas Alasa. Sayangnya, korban EHH yang mengalami luka serius meninggal dunia dalam perjalanan menuju RSUD Dr. M. Thomsen Nias.

Berikut inisial para korban:
EHH (22) – Meninggal dunia.
AJH (28) – Mengalami luka.
RL (44) – Mengalami luka.
DH (49) – Mengalami luka.

Kini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Nias dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e, ke-2e, ke-1e, ayat (1), atau Pasal 351 ayat (3), ayat (2), ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Nias menekankan pentingnya menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan demi menjaga keamanan dan keharmonisan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi warga yang melaporkan kejadian tersebut, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan cepat. (Angelius Larosa)

banner 336x280