SINARPAGINEWS.COM, PBB - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsan-Bangsa mengecam disahkannya undang-undang Parlemen Zionis (Knesset) yang melarang kegiatan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Wilayah Pendudukan Palestina.
Menurut laporan jaringan media Sahab mengutip IRNA, Antonio Guterres, Sekretaris Jenderal PBB menyatakan bahwa hukum Israel terhadap Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dapat menimbulkan konsekuensi yang menghancurkan bagi para pengungsi Palestina, dan mengklarifikasi bahwa tidak ada alternatif lain untuk lembaga ini dan kelanjutannya adalah hal yang perlu dan harus.
Sekjen PBB menekankan bahwa undang-undang parlemen Israel yang menentang kegiatan kemanusiaan UNRWA tidak dapat diterima, dan menambahkan, Undang-undang ini akan mengancam perdamaian dan keamanan di seluruh kawasan Asia Barat.
Negara-negara Irlandia, Norwegia, Slovenia dan Spanyol juga mengecam dalam pernyataan bersama atas tindakan parlemen Israel yang mengesahkan undang-undang yang melarang kegiatan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Wilayah Pendudukan Palestina.
Parlemen Zionis (Knesset) pada hari Senin (28/10/24) menyetujui undang-undang yang melarang kegiatan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Wilayah Pendudukan Palestina.
Undang-undang ini telah disetujui di parlemen Israel dengan tujuan untuk meningkatkan tekanan terhadap warga Jalur Gaza.(IRNA)
Editor: Red