Menakar Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024

Menakar Debat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 Dok Humas

SINARPAGINEWS.COM, TEGAL - Gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal telah memasuki tahapan kampanye. Sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 13 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 19 berbunyi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antarPasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c paling banyak 3 (tiga) kali. Sesuai dengan ketentuan tersebut, KPU Kabupaten Tegal menyelenggarakan debat public perdana antar Pasangan Calon pada Kamis 24 Oktober 2024.

Dari debat publik inilah diharapkan masyarakat bisa menilai visi misi yang diusung oleh masing-masing kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal yang akan mereka pilih pada hari pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024.

Pada debat perdana ini terdapat 5 Panelis yang bertugas menyusun daftar pertanyaan yang akan disampaikan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal. Kelima Panelis tersebut terdiri dari Akademisi, Profesional dan tokoh masyarakat. Daftar lima Panelis pada debat pertama di KPU Kabupaten antara lain; Budi Joyo Santoso yang juga anggota KPPU, H.Dadi Sumarna S AdNe, SH., MM, CRBD. CRDC (Ketua Perbarindo Jawa Tengah), Dr. Ahmad Taufiq (Ketua STKIP NU Tegal), Akhmad Safik (Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, dan Dr. Agus Wibowo (Dekan Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer UPS Tegal).

Melihat daftar pertanyaan yang disusun oleh panelis sudah sangat bagus, namun para paslon dalam menjawab pertanyaan yang diajukan masih kurang konkret, apalagi Paslon nomor urut 1. Jawaban yang diberikan dalam tiap sesi masih hanya sebatas teoritis dan gambaran tidak ada langkah konkret apa yang akan dilakukan atas setiap permasalah yang ada di Kabupaten Tegal. 

Apalagi melihat sesi debat dengan pertanyaan antar pasangan calon, penulis rasa sudah melenceng jauh dari substansi debat. Karena pokok pertanyaan Paslon nomor urut 1 sudah menjurus pada persoalan pribadi yang sebenarnya tidak etis untuk ditanyakan. Perihal tidak diusungnya Umi Azizah selaku Bupati Tegal periode 2019-2024 untuk berkontestasi pada Pilbup Tegal 2024. Karena itu diluar kompetensi Pasangan Calon untuk menjawab.

Sudah diketahui Bersama bahwa untuk mencalonkan diri sebagai Bupati/wakil Bupati harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik atau dari jalur perseorangan. Sehingga setiap entitas yang ingin mendaftar melalui partai politik tentu akan berkentestasi untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik yang bersangkutan. Sehingga dalam hal ini, kapasitas Paslon nomor urut 2 adalah sebagai orang yang mendapat rekom bukan membuat rekom.

Kemudian perihal pekerjaannya yang seorang kontraktor tentu bukan hal yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai seorang kepala daerah, yang dilarang adalah ketika menjadi kepala daerah dia menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri atau kelompoknya, masih aktif dalam sebuah perusahaan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan pribadi atau golongan.

Dalam sesi tersebut juga tidak mengangkat banyak hal lain atau inovasi lain dalam membangun Kabupaten Tegal kedepan, karena hanya saling klaim, bahwa Umi Azizah sudah merestui Paslon nomor urut 1, sedangkan tagline paslon nomor urut 1 adalah “loken pan kaya kiye bae” itu ungkapan dalam Bahasa Tegal yang berarti masa mau seperti ini terus dengan judge selama kepemimpinan Umi Azizah tidak ada perubahan yang signifikan di Kabupaten Tegal.

Dalam sudut pandang politik maka Paslon nomor urut 1 secara tidak langsung mendeklair bahwa satu sisi dia menjudge kepemimpinan Umi Azizah yang tanpa prestasi, disisi lain dia ingin mengambil basis massa Umi Azizah. Tentu ini hal yang kontra produktif, seorang Calon Bupati dan wakil Bupati tidak menyampaikan pertanyaan untuk penajaman visi misi tapi malah keranah yang bukan menjadi kapasitas Paslon nomor urut 2.

Jika pun pertanyaan yang sama dilontarkan untuk Paslon nomor urut 1 tentu mereka tidak akan mampu menjawabnya. Misalnya kenapa Dewi Aryani yang sudah tokoh nasional (DPR RI) yang bahkan tingkat popularitas dan elektabilitasnya jauh diatas Paslon yang sekarang diusung tidak mendapat rekom partai? 

Atau misalnya, kenapa anda sudah menjadi ASN dari jalur STPDN dimana sekolahnya saja sudah mendapat beasiswa dari negara bahkan mendapatkan fasilitas setiap bulan dan begitu lulus dari sekolah kedinasan langsung bertugas sebagai ASN tapi demi ambisi pribadi menjadi Bupati harus keluar dari ASN? Kalau dihitung sudah berapa ratus juta atau mungkin berapa milyar Paslon 1 mendapat fasilitas negara untuk menjadi seorang ASN, dan demi ambisi pribadinya dia memilih keluar untuk mengejar ambisinya? 

Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak elok jika ditanyakan di forum debat publik, karena debat public adalah forum penyajian visi misi pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, dimana masing-masing Pasangan calon harus mampu mempertahankan gagasan, bagaimana mengurai sebuah permasalahan daerah dan juga bagaimana visi misi tersebut diaktualisasikan. Karena sejatinya program Calon Bupati dan Wakil Bupati harus realistis, visi misi dan program bisa dijabarkan dan mudah untuk diimplementasikan.(***)

Penulis

Ridho Al-Rezekiono

Pengamat dan Pemerhati Politik Kabupaten Tegal

Editor: A.Wahidin

Bagikan melalui:

Komentar

?>