SINARPAGINEWS. COM, KOTA SUKABUMI- diduga kurang puas dengan hasil keputusan dari beberapa pengaduan yang dilayangkan Tim Relawan Muraz-Andri Juara (Maju) Ke Bawaslu Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh dua paslon lainnya, Tim relawan Maju Paslon nomor urut 3, geruduk Kantor Bawaslu Kota Sukabumi. Rabu 06 November 2024.
Relawan Maju yang semula akan mengerahkan ratusan massa untuk melakukan aksi ke Kantor Bawaslu, dengan berbagai pertimbangan serta menghormati para korban atas musibah bencana alam yang melanda Kota Sukabumi yang terjadi pada selasa 5 November 2024.
Pada akhirnya Tim Maju mendatangi Kantor Bawaslu dengan jumlah massa kurang dari 50 orang dan merubah agenda dari aksi massa menjadi audensi dengan Jajaran Pimpinan Bawaslu Kota Sukabumi, demikian hal itu disampaikan oleh Angga Perwira Tim Hukum Maju.
Lebih lanjut Angga menuturkan, dalam audensi ini kami yang juga didampingi oleh Ketua tim Relawan Maju Bapak H. Dangkih AS Nuklir, kepada Bawaslu menyampaikan fenomena-fenomena dugaan pelanggaran yang terjadinya dilapangan
Contoh misalnya, sumpah dibuat mainan untuk demokrasi, lalu kita juga menemukan hal-hal lain yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan dalam tahapan pilkada Wali Kota dan Wakil Walikota Sukabumi.
Selain itu kita juga sampaikan, Bahwa Bawaslu Kota Sukabumi harus lebih sigap dan aktif, sebab Bawaslu ini selain Berkewenangan menerima laporan atau pengaduan dari Masyarakat, Bawaslu juga berkewenangan untuk menindaklanjuti dugaan-dugaan pelanggaran berdasarkan temuan di lapangan secara berjenjang hingga kelurahan.
"Tentu dengan banyaknya temuaan dugaan-dugaan pelanggaran ini, ya Bawaslu harus lebih aktif dan lebih sigap, sebab ketika tadi kita menyampaikan atas dugaan-dugaan pelanggaran di lapangan, informasi itu jauh lebih cepat beredar di kalangan kita, ketimbang masuk ke Bawaslu," jelas Angga.
Lanjut Angga lagi, berkaitan dengan hal itu diharapkan Bawaslu lebih sigap, lebih aktif melakukan pengawasan melekat.
Disamping itu, dari audensi ini ada beberapa poin yang disepakati, diantaranya, terkait money politic, Bawaslu menyampaikan bahwa siapapun harus berani melaporkan.
Sementara tadi, Komisioner juga menyampaikan, siapapun yang berani melaporkan selama uang bukti dugaan money politic belum terpakai maka dia (Pelapor) dilindungi undang-undang dan tidak akan di pidanakan, tegas Angga.
"Jadi kami mengimbau kepada masyarakat, jangan tergiur untuk memilih pemimpin yang menempuh dengan cara-cara yang melanggar, termasuk memberi uang Rp.50.000 misalkan, saya rasa masyarakat saat ini sudah lebih cerdas menilai, bahwa dengan money politic, itu saja caranya sudah melanggar perundang-undangan.
Dan tentunya kita juga mengajak kepada masyarakat, untuk lebih memilih pemimpin yang benar-benar memiliki program yang sifatnya berpihak kepada masyarakat untuk lima tahun kedepan, saya yakin masyarakat saat ini lebih cerdas.
"Masyarakat jangan takut jangan ragu untuk melaporkan, manakala menemukan hal-hal yang diduga melanggar peraturan, termasuk adanya money politic, yang dilakukan oleh paslon, baik itu oleh calon wali kota, wakil wali kota maupun para timnya laporkan ke Bawaslu," tandas Angga.
Usai Audensi berlangsung Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih, mengatakan, kami tentunya menerima dengan baik setiap kali ada yang audensi di kantor bawaslu, karena, itu adalah ungkapan masyarakat untuk bersama sama melakukan pengawasan serta turut partisipasi aktif dalam berdemokrasi pemilihan kepala daerah di Kota Sukabumi.
Sementara mengenai, tahapan-tahapan pelaporan, bahwa setiap laporan dugaan panggaran itu disampaikan paling lama tujuh hari kalender sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran.
Selanjutnya dilakukan pengkajian selama dua hari, ketika tidak terpenuhi maka berkas pelaporan akan di kembalikan untuk di lengkapi oleh pelapor, dan ketika sudah di register tiga hari plus dua hari itu harus sudah selesai kajiannya, pungakas Yasti.
Editor: Iyan Sopyan