Jadi Polemik Rencana Pembangunan penampungan barang sementara

Ekonomi52 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM – SUMEDANG – Polemik revitalisasi pasar Cimalaka kembali menuai protes akibat adanya muncul Surat Perintah Kerja ( SPK ) untuk Penampungan sementara di Alun – alun Desa Cimalaka Kecamatan Cimalaka Kabupaten Sumedang.

Warga Pasar Cimalaka dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Tempat Penampungan Barang Sementara (TPBS).

kpu

Ketua Ikatan Warga Pasar Cimalaka (IKWAPACI) menilai proses pembangunan ini kurang transparan dan mendesak penyelesaian semua administrasi terlebih dahulu.

“Prosesnya harus jelas. Harus memiliki prinsip bahwa pasar harus melalui tahap survei dari berbagai pihak “Ungkap Ketua IKWAPACI, Dian Kusdian, Pada awak media, Rabu (20/11/2024).

Dian menuturkan, setelah melaksanakan audensi dengan pihak Desa Cimalaka yang di wakili oleh kepala Desa dan wakil BPD desa Cimalaka, dikatakan Dian, juga menyoroti informasi terkait pembongkaran pasar yang membuat warga kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah desa.

“Kami siap membantu pembongkaran, tetapi dengan catatan, bukan dilakukan secara paksa,” tegasnya.

Dian menambahkan bahwa meskipun warga mendukung perbaikan pasar, komunikasi dari pihak desa sangat minim, sehingga perlu diadakan musyawarah terlebih dahulu.

“Semua ini, harus dimusyawarahkan, termasuk soal harga dan hal lainnya. Namun, hingga saat ini belum ada. Jangan sampai yang sebelumnya berdagang menjadi tukang parkir,” tambahnya.

Masih lanjut Dian, juga mencium adanya indikasi ketidakberesan dalam proses pembangunan TPBS.
Silakan dicek, saya yakin ada yang rancu terkait hal tersebut, ” Paparnya.

Ditempat yang sama, Kepala Desa Cimalaka, Dadang Suryana, mengklaim bahwa rapat berjalan lancar dan, Dirinya meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi dengan adanya SPK untuk pembangunan tempat sementara di alun alun Cimalaka yang sudah terpasang Seng pembatas untuk tempat sementara dan memohon maaf atas ketidakhadirannya dalam beberapa pertemuan. Dadang menargetkan pembongkaran seng di Alun – alun cimalaka secepatnya setelah berkordinasi dengan pengembangan karena desa sudah mengeluarkan surat.

“Saya atas nama kepala desa minta maaf dan Kami berharap komunikasi dengan pengembang dapat berjalan dengan lancar sehingga penurunan seng bisa segera dilakukan, insya Alloh pada waktu yang telah ditentukan, ” Kata Dadang.

Masih dijelaskan Kades Dadang, terkait rencana Pembangunan TPBS sudah memiliki SPK, Namun hanya untuk bangunan sementara, ” Tutupnya.( AW )

banner 336x280