SINARPAGINEWS.COM, SAMPIT – Desa Parebok adalah salah satu desa di Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang masuk dalam koridor strategis pemilik izin wilayah Hutan Tanaman Industri (HTI) PT. BARATAMA PUTRA PERKASA.
Perusahaan ini sedang melakukan pembebasan puluhan hektar lahan untuk pembangunan pelabuhan yang diduga belum dilengkapi perizinan di Desa Parebok, dan berencana membangun jalan di Desa Parebok untuk menuju ke rencana pelabuhan tersebut.
Berawal dari informasi yang didapat awak media dari narasumber (SGH), saudara (ISA) selaku Kepala Desa Parebok membuat sket gambar tanah di Desa Parebok dan Kepala Desa menerima kemudian di transfer melalui rekening istrinya sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,-
Dari saudara inisial (SGH) juga di tambahkan berdasarkan pengakuannya, bahawa Oknum Kades dari jual beli tanah Ulayat tersebut mengakibatkan pengrusakan tanam tumbuh dan pengrusakan makam tokoh mitai termasuk makam muslimin yang terletak di sungai Langsam Desa Parebok, sedangkan ahli waris tidak pernah menjual kepada pihak manapun.
Dugaan tersebut sangat merugikan masyarakat dan khususnya keluarga yang masih hidup baik secara kepercayaan, kejiwaan dan harga diri, termasuk hilangnya kepercayaan terhadap Pemerintahan Desa.
Dalam undang – undang telah diatur, bahwa apabila dalam praktiknya terbukti untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, diduga menerima hadiah dan menyalahgunaan wewenang atau kesempatan karena ada padanya suatu jabatan maka Oknum Kepala Desa Parebok tersebut telah melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu di tambahakan (SGH) juga, diduga Oknum Kades tersebut juga menyalahgunakan wewenang untuk pengelolaan Dana DD/ADD, dan tidak mematuhi aturan yang berlaku, yang seharusnya menjadi pedoman Pemerintahan Desa.
Sehingga fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa terlihat sengaja di lemahkan oleh oknum Kades Tersebut.
SGH, berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) cepat tanggap mengambil langkah memproses dan periksa oknum Kades tersebut , sebelum masyarakat bertindak, karena di Negara Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak ada yang kebal hukum. “tandasnya(*)