SINARPAGINEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD heran dengan penanganan hukum terkait pemagaran laut di kawasan pantai utara Tangerang, Banten. Mahfud menegaskan, kasus pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer (Km) tersebut sudah memenuhi unsur-unsur pemidanaan.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar,” kata Mahfud melalui akun X yang dikutip, Selasa (28/1/2025).
Mahfud mendesak aparat penegak hukum menyegerakan penyelidikan, dan penyidikan. Karena menurut dia, sejumlah perbuatan pidana dalam pemagaran laut tersebut sudah terungkap terang-benderang.(spn/republika)






