Kepala BKPSDM Tegaskan MCU Merupakan Kebijakan Resmi Sebagai Syarat Mekanisme Seleksi PPPK di Lingkungan Pemkot Sukabumi

SINARPAGINEWS.COM, KOTA SUKABUMI – Kebijakan baru terkait persyaratan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memicu polemik di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Sejumlah tenaga honorer menyuarakan keberatan atas tambahan tes kejiwaan dalam proses Medical Check Up (MCU), yang dinilai memberatkan secara biaya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, biaya MCU kini melonjak hingga lebih dari Rp500 ribu akibat tambahan asesmen kejiwaan. Sebelumnya, pemeriksaan hanya mencakup tes kesehatan umum dan narkoba.

Biasanya MCU hanya tes kesehatan dan narkoba, sekarang kenapa harus ada tes kejiwaan. Biayanya jadi besar,” keluh salah seorang honorer yang enggan disebutkan namanya, Rabu (3/9).

Para honorer juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait perubahan tersebut. Banyak diantara mereka mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi untuk meminta klarifikasi.

Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Didin Syarifuddin menjelaskan, bahwa pemeriksaan kesehatan, narkoba, dan kejiwaan merupakan persyaratan resmi dalam mekanisme rekrutmen PPPK yang berlaku secara nasional.

“Persyaratan ini bukan hanya di Sukabumi, tetapi berlaku di seluruh daerah. Jadi memang harus dipenuhi,” jelas Didin.

Ia juga meluruskan informasi yang beredar soal masa berlaku hasil MCU. Menurutnya, pemeriksaan tidak perlu dilakukan berulang kali dalam waktu dekat.

“Rumor bahwa MCU hanya berlaku tiga bulan itu tidak benar. Pemeriksaan cukup dilakukan sekali sesuai kebutuhan seleksi,” ujarnya.

Terkait tes kejiwaan yang disebut menguras tenaga karena jumlah soal yang mencapai ratusan, Didin membenarkan hal tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa asesmen tersebut merupakan bagian dari standar nasional yang wajib dilalui.

Memang pertanyaannya banyak, bisa sampai 500 soal, tetapi itu bagian dari asesmen kejiwaan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

BKPSDM berharap para honorer dapat memahami bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjamin kualitas dan kesiapan calon PPPK. “Kami mengajak semua pihak untuk tidak terbawa isu. Semua proses dilakukan sesuai aturan,” pungkas Didin. (Deni Silalahi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *