Kepala Sekolah SDN Kadipaten 2 Gelar Islah Tanpa Liputan: Penertiban Warung di Ruang Kelas Menyisakan Tanda Tanya.

SINARPAGINEWS.COM MAJALENGKA,- Polemik ruang kelas SDN Kadipaten 2 yang bertahun-tahun beralih fungsi menjadi warung kembali memasuki babak baru. Setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka turun tangan melakukan penertiban, pihak sekolah dikabarkan telah melakukan islah secara internal dengan pedagang. Namun penyelesaian itu berlangsung tanpa satu pun dokumentasi media, memunculkan dugaan bahwa kepala sekolah enggan membuka ruang liputan atas persoalan yang terlanjur menjadi perhatian publik.

Kasus ini bermula dari sebuah unggahan viral yang menunjukkan sebuah ruang kelas di SDN Kadipaten 2 berubah menjadi warung. Dinas Pendidikan segera melakukan klarifikasi dan memanggil kepala sekolah. Dari hasil penelusuran, Kabid SD Disdik Majalengka, Asep Fajar Aliwardhana, menemukan bahwa ruang tersebut sudah lama terdaftar di sistem Dapodik sebagai Koperasi Siswa (Kopsis)—status administratif yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Dalam pertemuan dengan Disdik, kepala sekolah mengaku tidak mengetahui sejarah penggunaan ruangan itu. Ia menyampaikan bahwa praktik pemanfaatan ruang kelas sebagai warung merupakan peninggalan kepala sekolah sebelumnya. Asep menyebut fungsi ruangan itu diduga berubah sejak 15–20 tahun lalu.

Kala itu, menurut Asep, pihak sekolah belum memiliki anggaran untuk membayar penjaga sekolah. Sebagai kompensasi, ruang kelas kosong diberikan untuk dikelola sebagai warung. Kebijakan tidak tertulis ini kemudian berjalan bertahun-tahun tanpa revisi, tanpa legalitas, dan tanpa pengawasan formal.

“Ini praktik lama yang tidak pernah dibereskan hingga akhirnya muncul ke permukaan,” kata Asep.

Meski berstatus koperasi dalam sistem, di lapangan tidak pernah ditemukan struktur pengurus maupun aktivitas koperasi siswa. Status administratif dan kondisi faktual bertolak belakang. Ketika pemilik warung kemudian diangkat menjadi PPPK, usaha itu dikembalikan kepada pihak sekolah. Namun sekolah disebut kembali memberikan izin kepada istrinya untuk berjualan atas nama “melanjutkan kegiatan koperasi”.

Ketidaksinkronan ini, menurut Asep, menunjukkan lemahnya pembaruan data dan minimnya evaluasi internal di sekolah.

Setelah mendapat arahan Disdik, pihak sekolah disebut telah menghentikan aktivitas warung dan memulihkan ruangan menjadi kelas sebagaimana fungsinya. Namun proses islah dan penertiban itu berlangsung tanpa kehadiran media, meski persoalan ini sempat menjadi perhatian luas.
Beberapa jurnalis lokal menyayangkan langkah tersebut. Mereka menyebut pihak sekolah tampak memilih menyelesaikan persoalan secara tertutup. Ada dugaan kepala sekolah menghindari pemberitaan lanjutan setelah kasus itu viral.
Pihak sekolah belum memberikan keterangan mengenai alasan tidak membuka akses liputan saat proses penertiban berlangsung.

 

 

 

 

Dinas Pendidikan menyatakan masih menunggu investigasi lanjutan untuk mengurai sejumlah persoalan administrasi yang tertinggal, di antaranya:
legalitas alih fungsi ruangan
kecocokan data Kopsis dalam Dapodik,
serta mekanisme pengawasan internal sekolah.
Asep menyebut penanganan kasus ini bisa menjadi pintu masuk evaluasi tata kelola sekolah agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
“Ini menjadi catatan penting bagi seluruh satuan pendidikan di Majalengka. Penggunaan ruang sekolah harus mengikuti aturan, bukan berdasarkan kebiasaan,” ujarnya.(Yudhistira)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *