KPK, Periksa dan Proses Biro Kesra Provisi Jabar Terkait Adanya Dugaan Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri Tahun 2023

Pemerintahan94 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM,GEDUNG SATE – Aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  jangan tebang pilih proses dan periksa kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan Korupsi Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (LN) 2023.

Dikutip dari hasi pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Negara LHP Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024 menyatakan:

kpu

1.Negara yang tercantum pada masing-masing komponen Anggaran Perjadin LN program English for Ulama tidak relevan satu sama lain Tidak Sesuai Ketentuan.

2.Realisasi Perjadin LN program English for Ulama melebihi anggaran sebesar Rp197.006.253,00.

3.Perjadin LN Program English for Ulama dianggarkan ke Amerika Serikat tetapi direalisasikan ke United Kingdom.

4.Uang muka Perjadin LN dikelola oleh PPTK yang merangkap coordinator Perjadin LN tanpa disertai bukti pertanggungjawaban yang transparan dan Akuntabel.

5.Perjadin LN ke Amerika Serikat pada bulan Mei 2023 dilakukan sebelum adanya Surat Perintah Kepala Biro Kesra dan Surat Persetujuan Perjalanan Dinas LuarNegeri dari Kementerian Sekretariat Negara.

6.Pembayaran uang harian perjadin LN melebihi ketentuan sebesar Rp.37.953.000,00

.7. Sebanyak empat pendamping perjadin ln tidak mengikuti seluruh kegiatan inti program English for Ulama di United Kingdom

8.Sebanyak dua ulama pelaksana perjadin LN program English For Ulama bukan merupakan hasil seleksi open recruitment ulama.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentangPetunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri,

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata CaraPelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Kepala Biro Kesra selaku KPA, Kepala Bagian Tata Usaha Biro Kesra selaku PPTK, Pejabat Penatausahaan Keuangan Sekretariat Daerah, dan BPP Biro Kesra Untuk mempertanggungjawabkan realisasi anggaran Perjadin LN Program EFU ke United Kingdom yang tidak sah dibayarkan sebesar Rp 1.508.471.500,00 sesuai ketentuan. peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke kas daerah.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat patut dipertanyakan selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Konsultan Pengawas, PPK berpotensi merugikan keuangan Negara.

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com secara tertulis: Nomor 012/Kom/Red-SPN/XI/2024 tanggal 28 Nopember 2024.Biro Kesejahteraan Rakyat Prov.Jabar enggan memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dasar hukum  disebut diatas, sinarpaginews.com akan melalui   tim advokasi akan melakukan pelaporan (LAPDU) kepada Penegak hukum APH dan menanyakan kepada Ketua DPRD Jabar terjadwal.

Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.

Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur, dan Bupati atau Walikota setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) (*)

banner 336x280