KPK, Periksa dan Proses DISPORA Jabar Adanya Dugaan Korupsi Dana Hibah yang belum Dipertanggungjawabkan dan Kelebihan Pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing

Pemerintahan115 Dilihat
banner 468x60

SINARPAGINEWS.COM KOTA BANDUNG – Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani turun periksa dan proses Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat terkait adanya dugaan korupsi Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan oleh 58 Cabang Olahraga sebesar Rp.12.906.134.626,00 dan terdapat kelebihan pembayaran Gaji atas Empat Orang Pelatih Asing sebesar Rp.140.287.936,88.

Dikutif dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keungan Negara Nomor 29A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 tanggal 20 Mei 2024.

banner 336x280

Yang mengakibatkan Belanja Hibah kepada KNJB sebesar Rp.12.906.134.626,00 berpotensi diduga disalahgunakan.

Dan Pajak atas penggunaan Belanja Hibah yang dipungut namun belum disetorkan oleh Bendahara KRJB sebesar Rp.654.659.755,87

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Pasal 2 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.

Atas permasalahan tersebut, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat patut diperiksa dan diproses pertanyakan Pengguna Anggaran, dalam mengawasi kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya begitu juga Pengawas, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berpotensi merugikan keuangan Negara.

Saat dikonfirmasi sinarpaginews.com Dinas Pemuda dan Olahraga(DISPORA) Provinsi Jawa Barat secara tertulis Nomor 014/Kom/Red-SPN/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Provinsi Jawa Barat sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.

Substansi mengatur Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Peraturan pemerintah No 71 tahun 2000 tentang tata Negara pelaksana peran masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sehubungan dasar hukum disebut diatas, sinarpaginews.com melalui tim advokasi/paralegal akan melakukan pelaporan (Lapdu) kepada Penegak hukum APH terjadwal.

Sementara Kepala BPK RI yang di wakili oleh Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) dan Yayat Rahadiyat (Pemeriksa Ahli Madya) dalam audeinsi dengan awak media sinarpaginews.com (18/11/2024)

“Kami selalu terbuka dalam memberikan informasi dan data yang kami miliki, sedangkan untuk tindak lanjutnya sesuai tupoksi Kami adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh berbagai lembaga, di Pemerintahan.

Sedangkan hasil pemeriksaan disampaikan dipublikasikan selanjunya hasil pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan ke DPRD Jawa Barat untuk ditindaklanjuti ke dinas – dinas dan instansi masing masing.Sedangkan Hasil pemeriksaan tertulis diserahkan kepada Gubernur setempat.

Apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, Kami BPK lalu melaporkan hal tersebut pada instansi yang berwenang APH dalam hal ini sesuai peraturan udang undang”.jelas Joni Setiawan (Kasub Auditorat Jabar I) (*)

banner 336x280