Kegiatan tersebut dihadiri oleh 79 Kepala Desa dan 486 Anggota BPD se- Kabupaten Kotawaringin Barat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Santosa menyampaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 bahwa periodesasi masa jabatan Kepala Desa dan anggota BPD yang semula 6 tahun untuk paling banyak 3 periode, mengalami perubahan menjadi 8 tahun untuk paling banyak 2 periode.
Untuk kepala desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024, serta anggota BPD yang masih menjabat terhitung sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana salah satu mengatur tentang masa jabatan dan masa kerja BPD yang semula 6 tahun mengalami 8 tahun selama 2 periode.
“Dengan adanya pengukuhan ini, kepala desa dan anggota BPD diharapkan selalu jaga stabilitasi, kekondusifan keamanan dan ketertiban di desa masing-masing, jangan terpancing dengan provokasi, atau opini yang tidak bertanggung jawab,” pesan Budi Santosa.