SINARPAGINEWS.COM,KAB.BANDUNG – Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kabupaten Bandung mempertanyakan sikap tegas pemerintah Kabupaten Bandung terkait penertiban dan penerbitan sertifikat perizinan tukang gigi yang ada di wilayah Kabupaten Bandung.(26/1/2025).
Sayangnya sampai hari ini belum juga terealisasi diduga kuat pihak Pemda (Dinas Kesehatan) dan kabidnya masih main mata.
Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kabupaten Bandung Purnawirawan Mayor Salim menyampaikan kaitan dengan Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kabupaten Bandung bahwa penertiban perizinan yang tadinya telah disepakati oleh Dinkes ditanggal 1 Februari 2025, menjadi hari Senin tanggal 20 Januari 2025 tetapi sampai waktunya tiba masih belum ada informasi lagi yang jelas..
Padahal mengacu adanya himbauan dari bupati Bandung Dadang Supriatna, “apabila tidak ada izin seperti tukang gigi anggota Serikat Tukang Gigi akan ditertibkan segera,”pungkasnya.
Diketahui sebelumnya dari hasil rapat di puskesmas Ciwidey yang di pimpin oleh Kabid Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Iyus Rustandi ketua bstk Dinkes pada tgl 17 Januari 2025 .
Pada saat rapat Iyus selaku ketua pimpinan berkometmen akan mempercepat tidak akan menunggu bulan Pebruari perihal penertiban para pelaku usaha tukang gigi yang tidak berizin ini.
Akan tetapi sampai hari ini tidak ada tindakan apapun yang ada hanya pembohongan belaka.
Akhirnya para pengurus STGI dan para ketua DPP ,DPW dan ketua DPC dan para anggota selalu mempertanyakan kepada M.Romiyadi sebagai wakil ketua STGI atau ketua harian STGI Kabupaten Bandung perihal penertiban yang telah disepakati pada saat rapat dipuskesmas Ciwidey yang waktu itu dihadiri Dokter Barto kepala puskesmas Ciwidey para pejabat puskesmas Pasir Jambu dan dihadiri dari Satpol PP Ciwidey.
Sayang nya lagi saat menemui pak kabid Dinkes dikantornya malahan saya tidak diajak keruangan kita berkordinasi diluar ruangan , kata Iyus katanya harus komfirmasi terlebih dahulu sama ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Kabupaten Bandung” ujar MR.